Bulan Peduli Sosial, LKKS Dompu Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Yatim Piatu dan Dhuafa

Kategori Berita

.

Bulan Peduli Sosial, LKKS Dompu Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Yatim Piatu dan Dhuafa

Koran lensa pos
Selasa, 02 Juni 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Dalam rangka Bulan Peduli Sosial, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan sosial.
Kegiatan dimaksud berupa pembagian 200 paket sembako bagi anak yatim piatu dan dhuafa di Kabupaten Dompu.
Pada hari Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, ada 40 paket sembako yang telah diserahkan kepada 40 anak asuhan Forum Peduli Yatim Piatu dan Dhuafa (FITUA) Kabupaten Dompu. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua LKKS Kabupaten Dompu Hj. Eri Aryani H. Bambang M. Yasin dengan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid -19 yang dirangkaikan juga dengan Launching Maskernisasi Bagi Anak di Puskesmas Dompu Barat.

"Paketnya ada 200 paket sembako disalurkan lewat LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) yang ada. Tadi pagi FITUA. inshallah lusa itu ke LOA Dompu dan LKS lain," ungkap Sekretaris LKKS Kabupaten Dompu Rukyatil Hilaliyah, S. ST.

Apakah LKKS ? Kapan didirikan dan apa tujuannya ?
Rukyatil Hilaliyah menjelaskan bahwa Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) adalah Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) TIngkat Nasional. Organisaei ini didirikan pertama kali tanggal 15 Juli 1970 melalui Musyawarah Nasional Badan Pembina dan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BPKKS). DNIKS adalah organisasi nonpemerintah, bersifat terbuka, independen, serta mandiri.

Landasan hukum saat ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan legalitasnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No: 72/HUK/2010 dengan tugas pokok mengkoordinasikan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) atau menggunakan nama LKKS Propinsi. Terdapat 30 BK3S/LKKS sebagai anggota atau jaringan kerja tingkat Provinsi. Di kabupaten/kota dibentuk Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) atau disebut sebagai LKKS Kabupaten/Kota. Masing-masing tingkatan LKKS bersifat otonom. DNIKS dan LKKS adalah lembaga berbadan hukum berbentuk perkumpulan.

Pengurus DNIKS periode 2013-2017 merupakan hasil Musyawarah Nasional ke VII tahun 2013 di Surabaya, Jawa Timur. Pelantikan Pengurus dilakukan oleh Meteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI (DR. Agung Laksono) pada tanggal 17 September 2013 di Jakarta.

Selain 30 LKKS/BK3S provinsi, DNIKS juga memiliki 34 Orsosnas sebagai anggota. Untuk menjadi anggota persyaratannya Orsosnas memiliki visi dan misi sejalan dengan DNIKS, sekurang-kurangnya punya cabang di 10 Provinsi dan bersedia mengikuti ketentuan organisasi. Keputusan sebagai anggota ditetapkan Badan Perwakilan Anggota.
Yati menyebut LKKS di Kabupaten Dompu telah dilaunching kegiatannya pada tahun 2019 lalu. LKKS Kabupaten Dompu dalam rangka Bulan Peduli Sosial 2020 ini bekerja sama dengan LKKS Privinsi NTB, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB serta Dinas Sosial Kabupaten Dompu.  (AMIN).