Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu.
Terduga pelaku merupakan seorang musisi berinisial F (32), alamat (sesuai KTP) di Lingkungan VI Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari Senin (4/5/2020) sekitar pukul 10.40 Wita. "Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku telah
melakukan tindak pidana menjual, mengedarkan, memiliki, menguasai narkotika jenis shabu-shabu," ungkap Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Sedangkan TKP di rumah kontrakan terduga pelaku di Lingkungan IV Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dari penangkapan diperoleh Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) gulung plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya berisi sisa kristal bening yang di duga narkotika jenis SHABU-SHABU. dengan berat bruto 6,85 gram, 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih, 1 (satu) bundel plastik klip transparan ukuran sedang, 3 (tiga) buah korek api yang salah satunya sudah di modifikasi, 2 (dua) buah pipet/sedotan yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah kotak rokok surya beserta lakban hitam.
Penangkapan berawal Kasat Narkoba Res Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang dicurigai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat ResNarkoba bersama anggota Opsnal res narkoba, langsung melakukan pengintaian aktivitas terduga di sekitar rumah kontrakan tersebut. Melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap terduga, anggota Opsnal res Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga. Pada saat dilakukan upaya penangkapan terduga mencoba kabur melarikan diri di dalam wc rumah kontrakan tersebut untuk mencoba menghilangkan barang bukti. Namun cepat dikejar susul oleh salah satu anggota Opsnal di dalam wc tersebut. Anggota Opsnal mendapatkan 3 (tiga) gulung plastik klip transparan dan salah satunya masih ada sisa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang sudah berserakan di dalam wc rumah kontrakan tersebut. Tidak berhenti di situ anggota opsnal melakukan upaya penggeledahan tempat tidur terduga dan ditemukan barang barang bukti seperti yang disebutkan di atas.
"Terduga beserta barang bukti dibawa menuju Polres Dompu guna proses hukum/penyelidikan lebih lanjut," jelas Hujaifah.
Hujaifah menambahkan terduga F sudah lama menjadi target Operasi anggota Opsnal res Narkoba Polres Dompu.
"Terduga merupakan pemasok shabu-shabu di kelurahan Monta Baru," ujarnya.
Hujaifah menegaskan terduga F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1),Pasal 112 ayat (1), Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(AMIN).