Saksi Kunci Ungkap Fakta Kematian Tragis Putri, Bocah 9 Tahun di Kota Bima

Kategori Berita

.

Saksi Kunci Ungkap Fakta Kematian Tragis Putri, Bocah 9 Tahun di Kota Bima

Koran lensa pos
Sabtu, 30 Mei 2020
Kota Bima, Lensa Post NTB - Kepolisian Resort Bima Kota yang Dipimpin langsung Kapolres AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.Ik, SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi M. Prayugo, S.IK menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah Awak Media terkait perkembangan kematian secara tragis seorang bocah 9 tahun bernama Putri beberapa waktu lalu.

Dalam Jumpa pers tersebut, masih membahas perkembangan penanganan kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap Putri warga asal Manggarai Tengah yang masih duduk di bangku kelas 3 SDN 55 Kota Bima. Hingga saat ini Polisi masih mendalami Tersangka berinisial PA dari hasil penyelidikan dan BAP saksi kunci serta beberapa saksi lain, Polisi pun telah menetapkan PA sebagai Tersangka, meski hingga akhir proses penyidikan PA belum mengakui perbuatannya.

Perkembangan lain yang menjadi topik penting, yakni pengakuan saksi kunci merupakan adik kandung korban, yang melihat secara langsung peristiwa dugaan persetubuhan hingga dugaan pembunuhan yang dilakukan Tersangka PA. Saksi kunci tersebut mengungkap tentang peristiwa yang menimpa Putri oleh tersangka berinisial PA mulai dari awal hingga akhir kejadian.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres membeberkan pengakuan saksi kunci yang juga adik kandung korban, Awalnya, saksi kunci sedang tidur bersama Putri di kamar kos nya di TKP. Ketika mendengar suara keras, akhirnya dia bangun dan melihat secara langsung adegan-adegan Tersangka terhadap Putri, dan diakui saksi kunci sangat mengenal betul terhadap Tersangka.

Saksi kunci tersebut mengaku melihat kejadian disaat tersangka mensetubuhi korban hingga digantung di depan kamar kosnya. Beberapa kali reka adegan, saksi kunci menceritakan secara jelas dan tidak pernah berubah selalu konsisten. Sekali lagi, saksi kunci sangat mengenal wajah tersangka.

Saksi kunci ini baru berani keluar dari kamar kosnya dengan keadaan menangis, setelah PA selesai melancarkan segala aksi bejatnya, yakni melakukan persetubuhan hingga membunuh Korban dan menggantungnya di depan kamar dan setelah PA meninggalkan TKP menuju kamar Kos paling selatan.

Dijelaskan Tejo, Dari keterangan saksi kunci tersebut, menjadi salah satu sarana bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan hingga PA dinyatakan sebagai Tersangka dan ditahan secara resmi di Polres Bima Kota.

Sementara Barang Bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni bantal yang diduga digunakan untuk menyekap korban, celana korban, baju korban, kain dan tali jemuran yang diduga digunakan untuk menggantung korban dan Penyidik Polres Bima Kota hingga saat ini masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar.

Kapolres Bima Kota mengaku bahwa saksi kunci hingga saat ini masih trauma atas kasus yang menimpa Putri, oleh karena itu pemulihan psikis dan psikologisnya masih dilakukan oleh pihak LPA dan ahli psikologis dari Universitas Mataram. Dalam kasus ini, Tersangka diancam dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (TIM)