Hadiri Rapat Evaluasi PSBK, Dandim 1608/ Bima Sampaikan 4 Poin

Kategori Berita

.

Hadiri Rapat Evaluasi PSBK, Dandim 1608/ Bima Sampaikan 4 Poin

Koran lensa pos
Minggu, 17 Mei 2020
Dandim 1608/ Bima saat menyampaikan masukkan rapat Evaluasi Penerapan PSBK

Kota Bima, Lensa Post NTB – Komandan Kodim 1608/ Bima, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal dan Unsur Forkopimda melaksanakan Rapat Evaluasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan ( PSBK ) yang Dipimpin langsung Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, minggu pagi (17/5/2020) pukul 08.00 wita di halaman Kantor Walikota Bima.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kapolres Bima Kota, Ketua DPRD Kota Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima dan sejumlah Pejabat, Kepala OPD serta Camat dan Lurah se Kota Bima ini. Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan beberapa penekanan yang berkaitan dengan evaluasi penerapan PSBK, antara lain : a. Bahwa dengan melihat serta mengkaji perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima saat ini yang cenderung terkendali, serta berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19, maka Peraturan Walikota Bima Normor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam  Penanganan COVID 19 di Kota Bima perlu disesuaikan.

b. Beberapa ketentuan dalam Peraturan walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBK Dalam Penanganan COVID 19 di Kota Bima tahun 2020 Nomor 571 diubah sebagai berikut : - Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter pada saat di luar  rumah. - Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9) yang berbunyi : Ayat (8) : Bagi masyarakat yang datang dari daerah terpapar covid-19, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas hari) dan melaporkan kedatangannya kepada ketua RT, dan lurah setempat. Ayat (9) : Ketua RT, dan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib melaporkan lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan Kota
Bima, terang Walikota.

Sementara  itu, Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal menambahkan, a. Bahwa di sebagian Kelurahan, masih ada yang belum melaksanakan pembuatan portal, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. b. Terkait Pos Penjagaan di masing-masing Kelurahan harus mengikuti Protap Covid-19. c. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan Portal, maka jangan lagi meminta bantuan kepada Pengusaha atau lainnya. d. Saat Verifikasi data JPS Kota Bima SETARA, agar melibatkan Babinsa dan bahabinkamtibmas untuk mendampingi, dalam rangka ikut menjaga akurasi data, urai Dandim.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH juga menyampaikan beberapa poin, yakni : a. Agar dihidupkan kembali kegiatan pos siskamling di tiap-tiap lingkungan. b. Bantuan JPS atau bantuan sosial lainnya, masih rentan dengan gejolak di masyarakat, antara lain disebabkan pendataan yang tidak valid, bahkan terjadi nama ganda yang menimbulkan ketidakpercayaan warga masyarakat terhadap pemerintah kelurahan. b. Apa yang disampaikan oleh Bapak  Dandim tadi sepakat, harus ada tim verifikasi dan harus di libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendampingi pendataan tersebut. c. Pasar Amahami perlu di tata ulang mengenai pintu keluar masuk, karena selama ini masih di pakai pintu depan sementara pintu belakang tidak di manfaatkan. d. Meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa kerja sama untuk sama-sama mensosialisasikan peraturan walikota tentang Pemberlakuan Sosial Berskala Kelurahan ( PSBK ) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, demi keselamatan kita bersama, jelas Kapolres. (TIM)