Bupati Dompu Tetapkan Sholat Id Dilaksanakan di Rumah Masing-Masing

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Tetapkan Sholat Id Dilaksanakan di Rumah Masing-Masing

Koran lensa pos
Rabu, 20 Mei 2020
Bupati Dompu
Drs. H. Bambang M. Yasin

Dompu, Lensa Pos NTB - Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin menetapkan pelaksaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Kabupaten Dompu dilaksanakan di rumah masing-masing.
Demikian poin c Keputusan Bupati Dompu bernomor 450/35/Kesra tertanggal 20 Mei 2020.

Keputusan Bupati tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 003.2-504 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid -19.
Bahwa dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona (Covid-
19) di Wilayah Kabupaten Dompu dengan jumlah kasus yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat dan
Pemerintah daerah untuk mengurangi potensi penularan antar orang,
Bahwa berdasarkan arahan hasil Rapat Koordinasi Pengamanan dan penegakan
Protokol Kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 mencermati perkembangan situasi dan dinamika daerah serta perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 perlu
menetapkan pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Panderni Wabah Covid-19 di Kabupaten Dompu.

Inilah selengkapnya Keputusan Bupati Dompu yang disampaikan melalui Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Dompu, Muhammad Iksan, S. ST., MM :
a. Dalam situasi Pandemi Covid -19 takbir dilaksanakan melalui televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya;
b. Takbir dapat dilakukan/dilaksanakan di masjid hanya oleh takmir masjid;
c. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing;
d. Silaturrahim atau halal bihalal bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
e. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing
pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan
keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah
wathaniyah, dan ukhuwah basyariah;
f. Kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala Lingkungan, dan Ketua RT
dengan selalu melibatkan peran aktif dari para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya masing-masing lingkungan untuk
meningkatkan pengawasan dan penertiban agar himbauan Bupati ini dapat
dilaksanakan dalam rangka mnemutus mata rantai penyebaran COVID-19 di
Kabupaten Dompu. (AMIN).