Operasi Pekat Gatarin 2020 Polres Dompu Ungkap 5 Kasus Perjudian dan 7 Kasus Perdagangan Miras

Kategori Berita

.

Operasi Pekat Gatarin 2020 Polres Dompu Ungkap 5 Kasus Perjudian dan 7 Kasus Perdagangan Miras

Koran lensa pos
Rabu, 08 April 2020
Kabag Ops Polres Dompu AKP Nusra Nugrahan, SH (mewakili Kapolres Dompu) bersama Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S. IK dan Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos saat memberikan keterangan pers terkait Operasi Pekat Gatarin 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Polres Dompu pada hari Rabu (8/4/2020) pukul 10.00 Wita menggelar Jumpa Pers terkait pengungkapan hasil Operasi Pekat Gatarin 2020 yang berlangsung selama 2 (dua) pekan dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops AKP Nusra Nugrahan, SH, S. IK (mewakili Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK) didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S. IK dan Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos.

 Operasi Pekat adalah operasi untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan target operasi (TO) atau sasaran judi, miras, dan prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, S. IK mengungkapkan bahwa selama 14 hari tersebut Sat Reskrim berhasil mengungkap 5 (lima) kasus perjudian. Kelima kasus dimaksud adalah pertama, pengungkapan kasus judi togel online pada 23 Maret 2020. Adapun TKP di Pasar Bawah Dompu Lingkungan Mantro Kelurahan Bada. Tersangka berinisial JA. Adapun BB uang tunai Rp. 470 ribu.
Kedua, tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wita polisi mengungkap kasus perjudian togel online juga di Dusun Dermaga Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dengan pelaku berinisial S.
Ketiga, 2 April 2020 kasus perjudian dadu dengan TKP di Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu. 

Keempat, 3 April menangkap 2 pemain judi qiu-qiu atas nama EP dan S. TKP di Kampo Samporo Lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu. BB yang disita uang tunai sebesar Rp. 410 ribu.

Kelima, 5 April permainan judi bola adil di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat. Tersangka A, S, dan S. Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 239.000. 

"5 kasus itu terdiri dari 4 kasus ditangani Polres Dompu dan 1 kasus ditangani Polsek Kota," ungkap Reza.

Ia menegaskan kasus perjudian melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 
"Ini harus diketahui oleh masyarakat besar atau kecilnya barang bukti yang berhasil diamankan bukan dijadikan alasan pembenaran. Meskipun taruhannya hanya seribu atau lima puluh ribu tetap judi namanya melanggar pasal 303," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos menyebutkan dalam Operasi Pekat Gatarin 2020 ini ada 2 (dua) kasus yang menjadi Target Operasi (TO) dan 5 (lima) kasus non TO yang berhasil diungkap.
"Sehingga jumlah kasus yang kami tangani sebanyak 7 kasus," ungkapnya.
Dari 7 kasus itu ada 2 jenis Barang Bukti (BB) minuman keras (miras yang diamankan yakni brem dan sofi.
Secara keseluruhan BB yang diamankan sebanyak 286 botol terdiri dari brem berjumlah 163 botol dan sofi sejumlah 123 botol.

Adapun 2 kasus yang menjadi TO atas nama DKA (42) alamat Dusun Anamina Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan S alamat Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 
"Yang menjadi TO sudah kita lakukan pemberkasan sudah siap untuk disidangkan namun terkendala karena kasus Covid -19 ini," jelas Tamrin.

Ia menerangkan kasus perdagangan miras masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melanggar Perbup Dompu Nomor 3 tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Mengedarkan Minuman Keras Beralkohol Tanpa Izin. 

Pada kesempatan tersebut Kabag Ops Polres Dompu, AKP Nusra Nugrahan, SH, S. IK (mewakili Kapolres Dompu) meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila menjumpai atau melihat adanya tindakan yang melanggar hukum di tengah-tengah masyarakat. Baik peredaran narkoba, miras, perjudian, maupun tindak kejahatan lainnya.
"Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan," pintanya. (AMIN).