Dompu, Lensa Pos NTB - Karena diduga melakukan permainan judi bola adil/bola dil, maka 3 (tiga) orang pria harus berurusan dengan proses hukum.
Ketiganya ditangkap polisi pada hari Minggu (5/4/2020) sekitar Pukul 12.30 Wita di Dusun Sorinomo Atas Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu oleh Tim Resmob Ops PEKAT GATARIN 2020 Res Dompu.
Mereka adalah A (36) karyawan PT, Alamat KTP Dusun Cenggu Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, S (45) petani alamat Dsn. III, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dan AW (22) Petani, Alamat Dusun Oi U'a Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, S. IK melalui PS. Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku tersebut di atas berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian di TKP.
Menindaklanjuti informasi tersebut Team bergerak dari Kota Dompu menuju Wilayah Kecamatan pekat. Setelah berada di TKP kemudian Team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap bandar dan pemain Bola Adil serta Barang bukti.
"Penangkapan tersebut berjalan aman dan lancar," jelas Hujaifah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp.239.000,-( Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) dengan rincian pecahan Rp. 2000 sebanyak 12 Lembar, pecahan Rp. 5000 Sebanyak 21 lembar, pecahan Rp. 10000 sebanyak 11 lembar, 1 ( Satu ) Buah Meja Bola Adil, 3 ( Tiga ) Buah Bola Adil, 1 ( Satu ) Lembar Beberan, 1 ( Satu ) Bedak Merk Casons, 1 ( Satu ) Buah Tas Warna Abu2 Hitam Merk Polo Celasik, 1 ( Satu ) Buah Tas Warna merah corak Batik, 1 ( Satu ) Buah HP Merk Redmi 7 warna Casing hitam, 3 ( Tiga ) Buah potongan Kayu warna Coklat.
"Saat ini ketiga pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (AMIN).