Kapolri Meminta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Penyebaran Covid -19

Kategori Berita

.

Kapolri Meminta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Penyebaran Covid -19

Koran lensa pos
Minggu, 22 Maret 2020


Jakarta, Lensa Pos NTB - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M. Si menegaskan agar masyarakat Indonesia mematuhi kebijakan pemerintah terkait penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid -19.  Penegasan Kapolri tersebut tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020.
Dalam maklumat tersebut Kapolri menegaskan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Untuk itu, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Termasuk pula yang dilarang kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. 

Dilarang pula untuk mengadakan kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Juga dilarang melakukan aksi unjuk rasa, pawai atau karnival, serta kegiatan lainnya yang dapat menjadikan berkumpulnya massa.
"Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah," pesan Kapolri dalam poin 2 huruf b maklumat tersebut.
Di poin 2 huruf c, Kapolri menegaskan apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak (social distance) dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid -19.
Kapolri juga meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan (poin 2 huruf d).

Lebih lanjut di huruf e Kapolri menegaskan pula agar masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. 
"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," tandas Kapolri di huruf f maklumat tersebut.

Selanjutnya di poin 3 Kapolri juga menekankan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AMIN).