Desersi, 2 Bintara Polres Dompu Dijatuhi Sanksi, Salah Satu Direkomendasikan PTDH

Kategori Berita

.

Desersi, 2 Bintara Polres Dompu Dijatuhi Sanksi, Salah Satu Direkomendasikan PTDH

Koran lensa pos
Kamis, 19 Maret 2020
Sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Aula Polres Dompu, Rabu (18/3/2020)
Dompu, Lensa Pos NTB - Dua orang bintara POLRI yang bertugas di Polres Dompu melakukan desersi yaitu tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang dibenarkan. Keduanya adalah BRIPDA AR yang berdimas di Sat Sabhara dan BRIPKA DPA di Sat Tahti Polres Dompu.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap keduanya digelar di Aula Polres Dompu, Rabu (18/3/2020).
Sidang pertama berlangsung pukul 09.30 Wita terhadap terduga pelanggar BRIPDA AR Jabatan Brigadir Satuan Sabhara Polres Dompu.

Adapun perangkat sidang yakni KOMPOL I Nyoman Adi Kurniawan, S.H (Waka Polres Dompu) selaku Ketua Komisi KEPP, KOMPOL M. Jafar (Kabag Sumda Polres Dompu) selaku Wakil Ketua Komisi, IPTU Tamrin, S. Sos, (Kasat Narkoba Polres Dompu) selaku Anggota Komisi, IPTU Rusdi, S.H (Kasi Propam Polres Dompu) selaku Penuntut I, AIPDA Dwi Suharyono (Baur Paminal SiPropam Polres Dompu) selaku Penuntut II, BRIPKA Eko Tri Bahagio (Bamin Subagkum Bagian Sumda Polres Dompu) selaku Pendamping Terduga Pelanggar, BRIPTU I Gusti Ngurah Ari Indrayana (Ba Sipropam) selaku Sekretaris.

Sidang Komisi KEPP terhadap terduga pelanggar BRIPDA AR  berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/01/ I/ 2019/ SI PROPAM tanggal 2 Januari 2019.
dan Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Nomor: BP3KEPP/04/IV/2019/SI PROPAM, tanggal 16 April 2019.

Waka Polres Dompu, KOMPOL I Nyoman Adi Kurniawan, SH melalui PS Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menerangkan bahwa BRIPDA AR telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak 
dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: 
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut; 

Agenda sidang berisi Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut dengan Nomor: TUT-01/III/2020/Si Propam. 
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a di atas, akhirnya Komisi KEPP menjatuhkan sanksi 
pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan kedua, direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda yang bersifat demosi (penurunan jabatan) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun," jelas Hujaifah.

Sidang KEPP terhadap BRIPDA AR berjalan lancar dan berakhir pada pukul 10.40 wita. 


Sidang kedua pada hari Rabu (18/3/2020) pukul 11.05 WITA terhadap terduga pelanggar BRIPKA Deni Predikat Aci, NRP 84091164  Jabatan Brigadir Satuan Tahti Polres Dompu.
Perangkat sidang kedua sama dengan sidang pertama.

Sidang KEPP terhadap BRIPKA DPA mengacu pada LP Nomor: LP/29/ XI/ 2018/ SI PROPAM tanggal 12 November 2018 dan berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Nomor: BP3KEPP/01/III/2019/SI PROPAM, tanggal 08 Maret 2019.

Pasal yang dilanggar DPA juga Pasal 14 ayat (1) huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut dengan Nomor: TUT-02/III/2020/Si Propam. 

"DPA dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan menjatuhkan sanksi  perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," pungkas Hujaifah. (AMIN).