![]() |
Walikota Bima |
Adapun 7 poin tersebut, yakni
: 1. Kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah di
wilayah Kota Bima wajib melarang kegiatan Mahasiswa/ siswa baik di lingkungan
Perguruan Tinggi/Sekolah/Madrasah atau di luar dengan tujuan untuk merayakan
Hari Kasih sayang (Valentine Day) guna menghindari adanya kegiatan yang
bertentangan dengan nilai Moral Religius dan Kultur Budaya masyarakat Kota Bima
; 2. Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah membuat surat
pemberitahuan kepada seluruh orang tua atau Wali Murid untuk dapat mengawasi
Putra-Putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar
nilai-nilai moral dan akhlak para Mahasiswa dan Pelajar di Kota Bima;
3. Kepada Pimpinan Perguruan
Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren untuk memberikan
penguatan moral dan budi pekerti yang luhur yang diintegrasikan pelajaran ajar/kurikulum
mata sebagai landasan Mahasiswa. 4. Memberi pengertian kepada seluruh mahasiswa
dan siswa bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang
tua/ keluarga, para dosen/ guru, serta orang lain yang berjasa di sekitar kita (petugas
kebersihan di dalam maupun di luar sekolah, pernadam kebakaran, petugas makam,
Polisi, Tentara dan lain-lain) dalam bentuk mentaati, menghargai dan
menghormati serta peduli terhadap sesama. 5. Kepada Ormas Islam se Kota Bima
agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan Dakwah Amar
Makruf Nahi Mungkar, dengan menjunjung tinggi aturan Hukum yang berlaku dan tetap
melakukan koordinasi dengan aparat dan Dinas terkait pada setiap aksi yang
dilakukan.
6. Kepada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bima untuk mengawasi Penjualan alat
kontrasepsi (kondom) pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar selektif
dan hati-hati sebagai upaya untuk mencegah perilaku Sex bebas (Free Love dan
Free Sex) dikalangan anak muda di wilayah Kota Bima. 7. Kepada Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bima untuk melakukan Razia mulai 13-15 Februari 2020 di seluruh
Kos-kosan, Hotel/Penginapan, Cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya.
Mengingat pentingnya hal-hal
dimaksud, diminta kepada semua elemen masyarakat Kota Bima untuk dapat
mengawasi pelaksanaan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day demi
terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan sebagai perisai moral dan akhlak
Generasi Muda, Mahasiswa dan Pelajar di Kota Bima. Surat edaran tersebut juga
disampaikan kepada : Gubernur NTB, Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Bima dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bima. (LP-01)