Dompu, Lensa Pos NTB - Masyarakat Dompu sangat ramah dan memiliki kesadaran yang tinggi dalam menyikapi perbedaan.
Demikian diungkapkan Pastor Gereja Katolik St. Maria. St. Yosep Dompu, Romo Paulus Seran Nahak.
"Masyarakat Dompu sikap toleransinya tinggi menghargai perbedaan-perbedaan sehingga kami merasa nyaman di sini," ungkapnya.
Dikatakan pastor yang telah 3 tahun lebih berada di Dompu ini, karena keramahan yang ditunjukkan masyarakat Dompu membuat mereka tidak merasa asing berada di Dompu.
"Mulai dari akar rumput masyarakat sampai tokoh-tokoh dan pejabat-pejabat di Dompu ini menerima keberadaan kami sehingga meskipun kami bukan orang Dompu asli tapi kami sudah menjadi bagian dari orang Dompu," ucapnya.
Keramahan masyarakat Dompu juga ia rasakan ketika berada ia berbelanja ke pasar, di pertokoan atau di kantor-kantor bertemu dengan masyarakat dan pemuka agama, tokoh masyarakat maupun pejabat saling bertegur sapa sembari tersenyum penuh ketulusan.
"Walaupun saya ini bukan orang asli di sini tetapi semuanya seperti saudara dan sahabat yang telah lama saling kenal," ujarnya sembari menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Dompu yang telah mewujudkan kerukunan antar umat beragama dengan sangat kondusif.
Selaras dengan hal ini, Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 74 yang mengangkat tema "Umat Rukun, Indonesia Maju". Menteri Agama Fachrul Razi dalam amanatnya menegaskan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.
Dijelaskan Menteri Agama bahwa Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29 menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut:
Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi
penyelenggaraan negara, pemerintahan dan
pembangunan serta menyinari seluruh ruang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan
kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.
"Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan
propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan
agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda.
Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak
boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara," tandasnya. (AMIN).