Bima, Lensa Pos
NTB – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah ini
sangat pantas disematkan oleh IR alias PR (32) asal Desa Tambe Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima NTB, bagaimana tidak, IR alias PR ditangkap karena Diduga
memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
IR alias PR dibekuk Tim Res Narkoba Polres Bima dibantu
Anggota Polsek Bolo, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 06.00 wita di Desa
Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, IR alias PR di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Timsus
bahwa ybs. sudah berlangsung lama
mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Bolo dan Kecamatan
Madapangga. Kemudian Tim melakukan Upaya
Hukum berupa Penggerebekan terhadap
Rumah Kontrak Sdra IR Alias PR
dan menemukan Sejumlah Barang Bukti.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 1
(Satu) bungkus Rokok Filter Black yang berisi beberapa plastik Klik kosong dan
13 (Tiga belas) Poket barang yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu (di temukan
di bawah Bantal tempat tidur sdra IR alias PR), 1 (Satu) bungkus Rokok Filter
Black yang berisi Kaca silinder yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis
Sabu-sabu
(ditemukan dibawah lantai samping kasur dalam kamar sdr.
IR alias PR), 3 (Tiga) Plastik Klik kecil yang di bungkus menggunakan 1 (satu)
lembar Tissue yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu (ditemukan di dalam
kamar bawah lantai belakang Kulkas kamar milik sdr. IR Alias PR).
1 (satu) buah
Dompet warna hitam yang berisi Uang
sejumlah Rp. 9.000.000.-(Sembilan Juta Rupiah) yang di duga uang hasil jual
barang Narkotika jenis Sabu-sabu (ditemukan di atas Kulkas dalam kamar sdra IR
Alias PR), 4 (Empat) unit Hp (Handphone), 6 (Enam) buah Korek Gas, 1 (satu)
lembar Bukti transfer uang antar BNI, milik sdr. IR alias PR (ditemukan di
dalam kamar sdr. IR Alias PR).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. IK melalui
Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan rumah
kontrakan sdr. IR alias PR tersebut , Timsus
telah menghubungi Ketua RT
setempat untuk mendampingi Timsus saat dilakukan penggeledahan. Dan setelah
semua tindakan hukum selesai dilakukan maka sdr. IR alias PR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako
Polres Bima guna dilakukan penyidikan selanjutnya. (TIM)