Rapat Dewan Pengupahan Kab. Dompu membahas UMK 2020 |
Dompu, Lensa Pos NTB - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu NTB untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 2,187,562,-/bulan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Dompu, Muhammad Syafi'i, S. Pi mengungkapkan penetapan UMK itu dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu yang terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu sebagai Ketua, Akademisi sebagai Sekretaris, unsur dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dompu, Dinas Perindustruan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Kabag Hukum Setda Dompu, APINDO dan Serikat Pekerja masing-masing sebagai anggota.
Syafi'i mengatakan angka tersebut di atas mengalami kenaikan karena pada tahun 2019, UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp. 2, 016,000,-
"Jika perusahaan atau pemberi kerja bila membayar upah buruh/pekerja tidak sesuai dengan UMK, maka perusahaan/pemberi kerja akan dipidana dan dicabut izin operasionalnya," tandasnya.
Dijelaskannya Dewan Pengupahan Kabupaten hanya merumuskan dan menetapkan UMK Kabupaten untuk selanjutnya disyahkan oleh Gubernur berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015.
"Jika ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja tentang pengupahan, maka stakeholder ketenagakerjaan yang akan menyelesaikannya melalui proses mediasi dan tahapan-tahapan selanjutnya," jelasnya. (AMIN).