Ir. Muttakun |
Dompu, Lensa Pos NTB - Dalam rangka merumuskan langkah strategis untuk pencegahan kerusakan hutan di Pulau Sumbawa, maka Lembaga Pengkajian Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2DPM) menggagas pelaksanaan Semiloka (Seminar dan Lokakarya).
Direktur Eksekutif LP2DPM, Ir. Muttakun mengemukakan Semiloka harus segera dilaksanakan untuk merumuskan langkah yang tepat guna mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih meluas lagi.
Dilatakannya paradigma pengelolaan hutan yang memandang sumberdaya hutan sebagai sumber kayu dan kebijakan yang eksploitatif untuk mengejar pertumbuhan ekonomi ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup yang berakibat terganggunya kehidupan masyarakat secara luas.
Sebagai sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) hutan harus dikelola secara optimal dan lestari, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi. Namun melihat kenyataan saat ini, Kondisi hutan di Indonesia telah mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat hebat. Kondisi terdegradasi dan deforestasi tersebut antara lain sebagai akibat dari : perambahan hutan, illegal logging, pembangunan infrastuktur, pengembangan pertanian dan perkebunan, pemukiman.
"Kerusakan hutan di 5 (lima) Kabupaten/Kota di pulau Sumbawa pada 5 (lima) tahun terakhir semakin tidak terkendali. Meski belum ada data konkrit terkait kerusakan hutan namun secara kasat mata, publik di pulau Sumbawa bisa melihat bagaimana kawasan hutan yang sebelumnya rindang dan penuh dengan tegakan kini telah terbuka meski saat ini belum ada data real terkait kerusakan hutan di 5 Kab/Kota di Pulau Sumbawa," ungkapnya.
Ironisnya, lanjut anggota DPRD Kabupaten Dompu ini kawasan hutan tersebut telah berubah menjadi lahan budidaya tanaman jagung yang tentu saja ini akan sangat mengkhawatirkan jika tidak ada kepastian arah pengelolaan hutan.
Saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian LHK sedang gencarnya mendorong program percepatan perhutanan sosial melalui skema Kemitraan maupun HKm. Bahkan Dinas LHK Propinsi NTB berupaya menggunakan strategi jemput bola untuk mempercepat realisasi pencapaian luas areal perhutanan sosial dan lokasi yang dijadikan areal calon kemitraan/HKm biasanya diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang sudah terbuka dan telah dikelola bertahun-tahun oleh masyarakat (di atas 2 tahun).
Melihat terjadinya kerusakan hutan di pulau Sumbawa dan tanpa ada upaya serius untuk melakukan pencegahan atas kerusakannya maka hal ini sama seperti menyiapkan bom waktu yang dapat meledak dan akan membunuh generasi mendatang. Pengamanan hutan yang demikian luas tidak bisa hanya diberikan kepada pihak pengamanan hutan (pamhut) yang jumlahnya sangat terbatas.
"Dan tidak akan mungkin pihak pamhut mampu mencegah kerusakan hutan jika tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat lokal," tandasnya.
Ia menerangkan pencegahan kerusakan hutan adalah masalah kebijakan dan strategi yang harus mampu disusun oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyusun regulasi dan membuat kebijakan agar kerusakan hutan mampu dicegah dan tidak terus mengalami tekanan oleh adanya illegal logging, perambahan dan perladangan liar.
Karena wewenang perlindungan dan pengelolaan hutan saat ini hanya dimiliki Kementerian LHK sedangkan personil pengamanan hutan begitu terbatas di lapangan maka salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh Kementerian LHK adalah perlunya mengajak stakeholder lain sebagai mitra dalam pencegahan kerusakan hutan seperti Kemendagri dan KemenDesa & PDT melalui pelibatan pemerintah desa dan lembaga desa serta masyarakat desa dalam upaya pencegahan kerusakan hutan.
Desa dan Pemerintah desa yang wilayah administrasinya saat ini memiliki kawasan hutan yang masih utuh dan penuh dengan tegakan pohon yang rindang dan lestari perlu diberikan tugas untuk ikut menjaga kawasan hutannya dari illegal logging dan perambahan serta perladangan liar. Terhadap pemerintah desa dan lembaga desa seperti karang taruna yang aktif dalam pencegahan kerusakan hutan sehingga tidak ditemukan lagi kegiatan illegal logging, perambahan dan perladangan liar maka pemerintah desa dan lembaga desanya perlu diberi reward seperti meningkatkan alokasi dana desa dan sebaliknya terhadap desa dan lembaga desa yang tidak mampu mencegah terjadinya kerusakan hutan maka desa tersebut diberikan punishment atau sanksi berupa penurunan dana desa.
Pelibatan pemerintah desa dan lembaga desa dalam pencegahan kerusakan hutan tentu adalah sebuah tawaran konsep dan strategi melibatkan stakeholder lain yang juga berkepentingan terhadap hutan yang menjadi penyangga kehidupan manusia di bumi termasuk masyarakat di desa.
Dan implementasi pelibatan ini hanya dapat dilakukan jika pemerintah pusat seperti Kementerian LHK, KemenDesa & PDT serta Kemendagri dapat membuat kesepakatan bersama untuk mendorong lahirnya regulasi pencengahan kerusakan hutan berbasis pemerintah desa dan lembaga desa yang didukung oleh Pamhut di lapangan.
Salah satu sarana yang dapat mempertemukan stakeholder untuk ikut memikirkan, mendiskusikan dan mencari serta menemukan solusi bagi pencegahan kerusakan hutan di pulau Sumbawa baik yang ada dalam wilayah pengelolaan BKPH maupun dalam wilayah konsesi dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan adalah melaksanakan seminar dan lokakarya pencegahan kerusakan hutan.
Selama ini pengamanan hutan dan pencegahan atas kerusakannya hanya mengandalkan pada personil pamhut yang jumlahnya sangat terbatas. Adalah hal yang sangat mustahil dapat dilakukan oleh Pamhut untuk melaksanakan pencegahan kerusakan hutan yang demikian luas jika tidak didukung oleh stakeholder lain yang sebenarnya juga memiliki kepentingan yang sama atas kawasan hutan.
Seminar dan lokakarya Pencegahan Kerusakan Hutan diharapkan dapat melahirkan gagasan dan konsep cerdas bagi pencegahan kerusakan hutan khususnya di pulau Sumbawa yang kondisi hutannya saat ini terus mengalami kerusakan.
Dan semiloka harus menghadirkan narasumber dari kemenLHK, KemenDesa & PDT dan Kemendagri yang diharapkan menjadi wadah bagi koordinasi parapihak dan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk turut mencegah kerusakan hutan serta berbagi peran dalam rangka mempertahankan kawasan hutan agar tetap memberi nilai ekologi sekaligus nilai ekonomi yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau sumbawa, khusunya di kabupaten Dompu.
Muttakun menjelaskan Semiloka dimaksud bertujuan untuk Sosialisasi keberadaan kawasan hutan dan manfaatnya bagi kehidupan generasi saat ini dan mendatang; Merumuskan konsep dan strategi pencegahan kerusakan hutan berbasis pemerintah desa dan lembaga desa; Mendapat dukungan dari parapihak di 5 (lima) Kabupaten/kota di pulau Sumbawa dalam rangka pencegahan kerusakan hutan; Menginisiasi lahirnya regulasi bagi pencegahan kerusakan hutan yang melibatkan pemerintah desa dan lembaga desa. (AMIN).