Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Narkoba serta Opsnal Polsek
Rasanae Timur Polres Bima Kota, kembali mengamankan Barang Bukti (BB) Miras
Jenis Brem dan Penjual Minuman Keras di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota
Bima NTB, senin malam (21/10/2019) sekitar pukul 21.30 wita.
Pihak Kepolisian melakukan penggerebekan terhadap EF (33)
asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda dan NM (45) warga Kelurahan Penaraga
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Diduga keduanya menjual dan menyimpan Miras,
ditangan Kedua Pelaku, Polisi berhasil menyita 147 Botol berisi Miras jenis
Brem merah dan brem putih serta 30 botol kosong.
Kronologis kejadian, bahwa sebelumnya TIM gabungan telah
mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku(provokator) dalam pelemparan/ribut
perang kampung antara warga penaraga dengan warga penatoi, dimana pada saat diamakan
ke empat pelaku sedang pesta miras jenis BREM, Dari hasi keterangan para pelaku bahwa miras
tersebut didapatkan dari para penjual miras di atas, Kemudian TIM gabungan lansung turun melakukan
penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud, sehingga berhasil mengamankan para pemilik (penjual) di atas Beserta BB
miras tersebut, selanjutnya dibawa ke
Mako Polres Bima Kota. (TIM)