Bima, Lensa Pos NTB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menuntut terdakwa pembunuh Mu’amar Ramadhoan, yakni Farhan Mustakim alias Hola (23)
alamat Lingkungan Gilipanda RT. 014 RW. 006 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima, dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Syahrur Rahman, SH mengatakan, tuntutan berat
tersebut dikarenakan kasus yang terjadi
bulan Januari 2019 lalu telah
meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa, Mu’amar
Ramadhoan meninggal
dunia. Selain itu juga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, kata JPU Syahrur Rahman.
Pembacaan
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima ini dilaksanakan pada
Persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima, siang ini Senin (7/10/2019) pukul
13.40 Wita. yang Dipimpin Majelis Hakim
Y. Erstanto W, SH, M.Hum didampingi kedua Hakim yakni Didimus Hartanto Dendot,
SH dan Horas El Cairo P, SH, Jaksa Penuntut Umum Syahrur Rahman, SH dan
Panitera Pengganti Syahrul Alam, ST, SH.
Dipersidangan
siang ini, Ketua Majelis Hakim, Y. Erstanto W, SH, M.Hum memberikan kesempatan
kepada Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengajukan Pleidoi (Pembelaan) pada
Persidangan senin depan (14/10/2019). Terdakwa dijerat Pasal 340 Primair yakni
Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 Susidair Pembunuhan Biasa. Terdakwa telah
Ditahan sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai sekarang. Sidang Terdakwa akan
dilanjutkan Senin depan (14/10/2019) Agenda Pembacaan Pleidoi Kuasa Hukum
Terdakwa dan dilanjutkan Sidang Vonis tanggal 21 Oktober 2019.
Kasus Pembunuhan
sadis ini terjadi senin (21/1/2019) lalu. Motif pembunuhan tersebut ternyata dipicu rasa kesal yang dirasakan Terdakwa Farhan
Mustakim alias Hola karena sering diejek korban Mu’amar Ramadhoan. Padahal keduanya saling kenal dan berteman dekat. Motif
pembunuhan itu berlatar belakang murni sakit hati. Farhan
Mustakim mengaku tak terima diolok-olok korban. "Dari hasil pemeriksaan,
untuk motifnya karena dendam dan asmara, seperti ke arah transgender, kata JPU.
Pelaku mengaku sering diolok-olok oleh korban sehingga
menimbulkan dendam. Pelaku mengakui melakukan eksekusi pembunuhan
tersebut," katanya. Diduga, korban sebelum kejadian sering mengejek
pelaku. Karena merasa sakit hati, kata Syahrur Rahman tersangka pun langsung
menghabisi nyawa korban di sebuah rumah warga di lingkungan Lewi Sape,
Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, pada Senin
(21/1/2019) dini hari lalu. Pelaku melakukan perbuatan sadis itu
dengan cara melukai leher korban dengan pisau cutter. "Pembunuhan
dilakukan dalam kamar pada saat korban sedang tidur. (SUKUR)