Abdul Sukur, ST - Ketua MOI NTB |
Ketua MOI NTB, Abdul Syukur ST mengatakan, jalan damai adalah solusi terbaik dari kedua belah pihak. Hal itu setidaknya berkaca dari berbagai kasus serupa yang pernah menimpa jurnalis maupun masyarakat umum menyangkut ITE sebagaimana diatur dalam UU 14 Tahun 2008 yang telah direvisi.
Adapun permasalahan yang muncul tersebut bisa dijadikan input bagi jurnalis dan media untuk lebih baik lagi ke depan, selalu mengutamakan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dan pada sisi lain, masyarakat dan siapapun diharapkan lebih bijak, bahwa yang menyangkut kerja jurnalistik termasuk hal yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam UU 40/ 1999.
“Saya kira semua pihak harus duduk bersama. Apalagi kedua belah pihak kalau dilihat itu adalah satu kesatuan yang merupakan warga Kota Bima. Alangkah bijaknya jika diselesaikan secara bersama. Tidak semua urusan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah penyelesaian melalui jalan tengah sekaligus mengajarkan masyarakat bahwa untuk menyikapi sesuatu tidak mesti harus melalui jalur hukum. Jalur itu merupakan jalur terakhir. Apalagi sekarang adalah era industri 4.0 yang semakin mendorong masyarakat termasuk kalangan jurnalis harus ramah IT. Namun akan kontras jika semakin banyak kasus IT yang berlabuh di kantor kepolisian. Sehingga menimbulkan trauma dan dampak lainnya.
“Mari kita ambil sisi positifnya, sebagai input kita bersama. Saran seperti senior wartawan utama, Pak Khairudin patut dipertimbangkan. Beliau pernah tersangkut urusan IT. Alangkah lebih baik diselesaikan melalui komunikasi, dengan bertemu. Pihak-pihak di sekitar kedua belah pihak juga harus menjadi penengah yang baik,” harapnya. (LP.02)