ASN Langgar Netralitas Justru Dapat Promosi Jabatan ?

Kategori Berita

.

ASN Langgar Netralitas Justru Dapat Promosi Jabatan ?

Koran lensa pos
Senin, 14 Oktober 2019

Rakor Evaluasi Pemilu 2019 dan Persiapan Tahapan Pilkada 2020 Tingkat Kab. Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga netralitasnya di dalam politik sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Terkait dengan hal tersebut, pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu Kabupaten Dompu telah melakukan pemanggilan dan memproses terhadap sejumlah ASN yang diduga telah melanggar netralitasnya. 
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH mengungkapkan setelah melakukan pemanggilan, nama-nama ASN tersebut direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Tetapi ironisnya,  Swastari mengatakan para ASN tersebut justru mendapatkan promosi jabatan.
"Nama-nama ASN yang kami rekomendasikan kepada pemerintah daerah justru dapat hukuman enak, dapat promo jabatan," ungkapnya keheranan.

Menurut anggota Bawaslu senior ini mestinya para ASN yang terlibat dalam politik praktis harus diberikan suatu sanksi agar bisa memberikan efek jera bagi ASN lainnya.
"Bagaimana bisa memberikan efek jera kalau ASN yang melanggar aturan justru diberikan promosi jabatan," sorotnya.

Lebih lanjut ia berharap para ASN harus benar-benar memahami tentang UU ASN sebagai sebuah aturan yang mengatur hak dan kewajibannya sebagai ASN. Salah satunya adalah tentang netralitas dalam pemilu termasuk dalam Pilkada 2020 yang akan datang.

Senada disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Hj. Siti Aisyah Salman, S. Sos. Ia menegaskan netralitas ASN dalam politik adalah suatu kewajiban yang telah diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 Pasal 9 ayat (2). Penegasan terkait netralitas PNS ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

"ASN harus menjaga netralitasnya aturannya demikian," tandasnya. (AMIN).