Ini Target PAD Dompu 2025 dan Capaiannya -->

Kategori Berita

.

Ini Target PAD Dompu 2025 dan Capaiannya

Koran lensa pos
Senin, 27 Oktober 2025

 

Kepala Bappenda Kabupaten Dompu, Farid Anshari


Dompu, koranlensapos.com - Penurunan dana transfer dari pusat, sangat berdampak pada kondisi fiskal daerah. Hal demikian tidak terkecuali juga dirasakan oleh Kabupaten Dompu NTB. Daerah kecil yang berada di tengah Pulau Sumbawa ini juga harus menerima kenyataan tersebut. 

Bupati Dompu, Bambang Firdaus saat diwawancarai awak media usai Upacara HUT TNI di Makodim 1614 pada 5 Oktober 2025 lalu mengungkapkan penurunan dana transfer ini harus diterima dengan lapang dada. Tiada cara lain, Pemda Dompu harus menghemat anggaran yang ada. Sejalan dengan itu, upaya-upaya peningkatan Pemdapatan Asli Daerah (PAD) pun harus dilakukan.

"Selain melakukan langkah penghematan anggaran, upaya-upaya peningkatan PAD menjadi suatu keniscayaan untuk menambah fiskal daerah," kata Bupati.

Menurut Bupati BBF, pengurangan dana transfer pusat ini harus dimaknai secara positif agar daerah bisa lebih mandiri. Daerah harus berpikir keras untuk lebih berinovasi menggali potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PAD.


Berapa target PAD Dompu tahun 2025 ini?

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Farid Anshari mengungkapkan target PAD Kabupaten Dompu tahun 2025 sebesar Rp. 133 miliar. Hingga bulan Oktober 2025 ini, PAD yang masuk hampir mencapai 100% dari target tersebut di atas.

"Data terbaru sudah hampir mencapai 100%. Dari sisi pajak saja sudah mencapai 80% ditambah retribusi dan lain-lain," kata Farid kepada koranlensapos.com beberapa hari lalu.

Disebutnya, tahun-tahun sebelumnya, realisasi PAD yang masuk selalu melampaui target antara 1 sampai 3 miliar.
"Walaupun target ada kenaikan, tapi tetap bisa dilampaui," ucapnya.

Kepala Bappenda optimis target PAD bisa dicapai hingga akhir tahun 2025 ini. Bahkan masih banyak potensi-potensi pendapatan yang berpeluamg untuk melampaui target PAD.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya sedang gencar menertibkan kembali penjagaan di Pos Palang Kempo. Di pos ini ada petugas dari Bappenda dibantu Sat Pol PP untuk menarik pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dari truk-truk pengangkut pasir. 

Sebelumnya pajak MBLB hanya diberlakukan kepada penambang galian C berizin (legal), dan itupun tidak tertib. Dalam minggu ini, pajak MBLB juga mulai diberlakukan terhadap truk-truk pengangkut pasir tak berizin (ilegal). 

"Selama ini banyak lost (kehilangan) PAD karena tidak dijaga dengan baik di pos palang. Sekarang mulai ditertibkan," tegasnya. 

Menurutnya penjagaan di pos palang ini akan bisa menambah pemasukan bagi PAD. Tarif per meter kubik pasir sebesar Rp. 6.500. Satu truk sebesar Rp. 31. 500.

"Walaupun tidak bisa dijamin 100% tidak ada lagi kehilangan.
Paling tidak ada sekitar 80-90% bisa masuk," ucapnya.

Diakuinya upaya-upaya meloloskan diri dari penarikan pajak MBLB tetap ada. Bahkan terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas pos palang. Karenanya ia berharap kesadaran mereka untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak MBLB itu tanpa merasa dipaksa. Mengenai harga penjualan pasir tinggal menyesuaikan saja.

Dikatakannya pemberlakuan pajak MBLB bagi pengangkut pasir ilegal ini bukan tanpa dasar. Ada Surat Edaran Dirjen yang memperbolehkan hal itu. Studi pembelajaran juga telah dilakukan di Pulau Lombok. Di sana memberlakukan pajak MBLB bagi yang legal maupun ilegal. 

Sebelum pemberlakuan, Pemda juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam acara sosialisasi, dijelaskan bahwa penarikan pajak ini untuk kepentingan bersama. Ruas jalan yang digunakan membutuhkan pemeliharaan. Biayanya bersumber dari pajak yang dikenakan. Disampaikan juga agar tidak mengambil pasir di bawah jembatan atau di sungai supaya tidak menimbulkan longsoran atau kerusakan lain terhadap lingkungan.

Kebijakan lain yang diambil Pemda Dompu untuk mendongkrak pencapaian PAD yakni keharusan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyerahkan bukti pelunasan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan). Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan bila menunjukkan bukti pelunasan PBB-P2. 

Disebutnya kebijakan ini memiliki dampak sangat signifikan terhadap peningkatan PAD dari sektor PBB karena kepemilikan tanah didominasi para ASN.

Lebih lanjut dikemukakan pejabat eselon 2 ini bahwa retribusi parkir kendaraan bermotor juga memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan daerah.

"Parkir itu potensi besar untuk PAD kita," ujarnya.

Dikatakannya, penarikan parkir ada 2 macam, berupa pajak dan retribusi. Tempat-tempat yang menyediakan lahan parkir seperti rumah sakit, puskesmas, alfamart, indomaret, dan beberapa pertokoan melakukan pembayaran pajak ke Bappenda. Besarnya kisaran antara 300 sampai 500 ribu per bulan.
Sedangkan tarif retribusi parkir ranahnya Dinas Perhubungan. 

"Menurut data di Dishub ada sekitar 39 titik parkir di Dompu yang bisa berpotensi menambah PAD," ujarnya.

Menurutnya ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkam pendapatan melalui parkir kendaraan bermotor ini yaitu dengan berlangganan atau  dipihakketigakan.

Hasil studi pembelajaran di Kota Bima bisa dijadikan contoh. Dalam waktu 3 bulan saja, Pemkot Bima bisa mendapat setoran sekitar Rp. 3 ratus juta dari parkir kendaraan bermotor.

"Bayangkan kita (Kabupaten Dompu) targetnya hanya 60 juta satu tahun," ungkapnya.

Disebutnya kebijakan yang diambil Kota Bima yaitu menempelkan stiker di kendaraan bermotor dilengkapi kartu bebas parkir yang berlaku selama setahun. Bagi kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp. 100 ribu untuk setahun. Sedangkan roda empat sebesar Rp. 200 ribu. Bagi kendaraan yang memiliki stiker dan kartu ini, tidak lagi dikenakan tarif parkir.

"Tinggal ditunjukkan saja kepada petugas parkir, tidak bayar lagi," tuturnya.

Disebutnya kebijakan yang diambil Pemkot Bima ini baru dikenakan kepada ASN. Belum kepada masyarakat umum. Pembayaran retribusi tidak lagi melalui juru parkir. Tugas juru parkir hanya mengatur kendaraan. Tetapi pembinaan dilakukan berkali-kali untuk mengedukasi juru parkir ini agar tidak menimbulkan salah pengertian.

Memungkasi paparannya, Kepala Bappenda mengaku tidak mau terlalu jauh mengintervensi soal retribusi parkir ini karena merupakan ranah OPD lain yakni Dishub. Mengenai hasil studi pembelajaran ke Kota Bima, Dishub yang lebih memahami layak atau tidaknya diterapkan di Kabupaten Dompu. (emo).