Empat terduga pelaku beserta BB yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Jum'at sore (23/7) |
TKP adalah Lingkungan Sarae RT 01 RW 01 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Adapun identitas para terduga yakni Rmd alias Dan (26), beralamat di RT 02 RW 01 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rdm (20) alamat sama dengan Dan, MA (18), alamat Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima dan Abm (15) alamat sama dengan Rmd dan Rdm. Penangkapan terhadap keempat pemuda ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu.
Kemudian KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team dan kemudian diberikan AAP oleh KBO Satresnarkoba Ipda Budi Rohadi, SH sebelum melaksanakan tugas. Selanjutnya Team langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Setelah mendapat informasi A1, team langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan menemukan para terduga tersebut berada di depan kos TKP dan langsung mengamankan para terduga tersebut. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terduga di sekitar halaman kos tersebut. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team dan kemudian diberikan AAP oleh KBO Satresnarkoba Ipda Budi Rohadi, SH sebelum melaksanakan tugas. Selanjutnya Team langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Setelah mendapat informasi A1, team langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan menemukan para terduga tersebut berada di depan kos TKP dan langsung mengamankan para terduga tersebut. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terduga di sekitar halaman kos tersebut. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu berat netto 0,53 gram, 2 buah bong, 8 lembar plastik klip, 1 buah tabung kaca, 2 buah HP, 4 buah korek api gas, 1 buah pisau cutter, 1 buah potongan pipet, dan uang tunai Rp. 702.000,- (TIM)