6 Saksi Dihadirkan Pemohon Dalam Sidang Lanjutan Hari Ketiga Pra Peradilan Kasus K2 Dompu

Kategori Berita

.

6 Saksi Dihadirkan Pemohon Dalam Sidang Lanjutan Hari Ketiga Pra Peradilan Kasus K2 Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 31 Juli 2019

Persidangan Pra Peradilan Kasus CPNS K2 di PN Dompu di hari ketiga, Rabu (31/7).
Dompu, Lensa Pos NTB -  Proses sidang perkara Praperadilan Kasus CPNS K2 Kabupaten Dompu pada hari ketiga, Rabu (31/7) berlanjut pada 14.00 Wita.
Agenda persidangan yaitu menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Pada persidangan lanjutan di hari ketiga mulai jam 14. 00 Wita itu ada 6 (enam) orang saksi yang dimintai keterangan. Keenam orang tersebut adalah Muslim (Guru Li), Eviansyah, Hermansyah (Romo), Muhammad Irfan, Nasaruddin, dan Zulkifli.

Keenam saksi dihadirkan secara bergantian dan dicecar dengan ratusan pertanyaan baik dari pihak Kuasa Hukum Pemohon maupun dari Kuasa Hukum Termohon.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar kerugian negara dalam kasus K2 itu dan hal-hal apa yang diketahui oleh saksi terkait dengan keberlangsungan kasus K2 itu. 

Persidangan lanjutan ini sempat diskors untuk Sholat Ashar dan dilanjutkan kembali pada pukul 17.00 Wita hingga pukul 18. 23 Wita (adzan maghrib). Dalam persidangan ini sempat terjadi pemadaman listrik sehingga ruangan sidang yang mulanya berada di ruang tengah,  berpindah tempat ke ruangan sidang lain di bagian utara Kantor Pengadilan Negeri Dompu tersebut.

Keenam saksi yang dihadirkan tersebut mengatakan kasus ini seolah berhenti di tengah jalan tanpa ada suatu kejelasan. Karena itu mereka meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Kalau memang terbukti supaya segera di-P21 dan kalau tidak terbukti supaya di-SP3," ungkap salah satu dari saksi tersebut.

Kuasa Hukum Pemohon, Muktamar, SH menyebutkan akan menghadirkan 3 orang saksi lagi dalam persidangan tersebut. Yakni saksi fakta, saksi pelapor dan saksi ahli.
Muktamar mengajukan permintaan agar ketiga saksi tersebut dihadirkan besok hari Kamis (1/8). Namun Hakim Syahriman mengatakan agenda sidang hari Kamis adalah menghadirkan 5 saksi dari para termohon sehingga saksi pemohon harus diselesaikan pada malam ini.
"Sidang akan diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 20.00 nanti malam dengan menghadirkan 3 saksi dari pemohon," kata Hakim tunggal, Syahriman Jayadi, SH., MH sembari mengetuk palu.

Untuk diketahui pada persidangan tersebut dari pihak termohon dihadiri pula oleh Indra Mantong Bati dan Raden Natalia Kristianto, (Fungsional Biro Hukum KPK RI), serta Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Abdul Azas Siagian, SH., MH. (AMIN)