Suasana Sidang hari kedua Praperadilan Kasus CPNS K2 di PN Dompu, Selasa (30/7) |
Dompu, Lensa Pos NTB - Persidangan hari kedua Praperadilan Kasus CPNS K2 yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Dompu, Selasa (30/7/2019) pukul 10.30 Wita itu berlangsung dengan tertib.
Agenda sidang pada hari kedua yang dipimpin Hakim Tunggal Syahriman Jayadi, SH., MH tersebut adalah pembacaan replik (jawaban dari pemohon atas eksepsi/bantahan termohon)
dan duplik (jawaban dari termohon atas replik pemohon).
Replik dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Muktamar, SH.
Dalam replik tersebut, Muktamar menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh para termohon yang menyatakan bahwa dalam kasus K2 tidak menimbulkan kerugian terhadap negara.
"Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon menolak semua eksepsi (jawaban) dari termohon I,II,III,IV,V, dan VI," kata Muktamar.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada pukul 17.00 dengan agenda pembacaan duplik dari Termohon I, II, III, IV, dan V. Sedangkan Termohon VI tidak menyampaikan duplik.
Untuk diketahui Pemohon sidang Praperadilan Kasus CPNS K2 ini adalah Muhammad Nor, S. Pt dan Syahrir dengan Kuasa Hukum, Muktamar, SH. Sedangkan termohon adalah Polres Dompu (Termohon I), Polda NTB (Termohon II), Mabes Polri (Termohon III), Kejari Dompu (Termohon IV), Kejati NTB (Termohon V), dan KPK RI (Termohon VI). (AMIN)