Kota Bima, Lensa Pos NTB - Kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu kembali terjadi di Kota Bima, kali ini Pelakunya seorang wanita berusia 44 tahun berinisial SN alias Ni asal Kelurahan Tanjung RT. 06 RW. 02 Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
SN alias Ni ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu siang tadi (20/7/2019) sekira pukul 12.00 wita. SN alias Ni terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotik jenis sabu-sabu.
Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa : 3 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,75 gram, 4 bungkus plastik klip, 2 buah potongan pipet, 2 buah Gunting, 4 buah isolasi. Saat ini Pelaku beserta BB telah diamankan Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Kemudian Team Opsnal yg dipimpin oleh KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Setelah mendapat informasi A1, Team langsung menuju TKP yang dipimpin oleh KBO SatResnarkoba IPDA Budi Rohadi, S.H dan langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah TKP dan mendapati Terduga sedang duduk di depan rumah TKP.
Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu yang disimpan dibawah lapis meja jualan terduga yg berada di depan rumah TKP. Kemudian Team membawa terduga dan barang bukti untuk diamankan dikantor Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut. (TIM LENSA POS)