Polsubsektor Soromandi Bekuk DPO Kasus Curas

Kategori Berita

.

Polsubsektor Soromandi Bekuk DPO Kasus Curas

Koran lensa pos
Senin, 10 Juni 2019

Bima, Lensa Pos NTB - Anggota Pol Sub Sektor Soromandi dipimpin oleh  Kapolsubsektor, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos pada hari Minggu (9/6) pukul 22.00 wita  berhasil menangkap dan mengamankan seorang warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  yang terjadi pada 5 Maret 2019  lalu.
Pelaku berinisial AP (25), alamat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima itu ditangkap dan diamankan oleh anggota Pol Subsektor Soromandi tepatnya di lapangan Dusun Lewintana Desa Lewintana.
"Saat itu ia sedang berkumpul dengan teman-temannya dan tanpa perlawanan langsung ditangkap," ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S. IK melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi dalam press releasenya.
Hanafi mengemukakan sebelumnya DPO tersebut telah melarikan diri selama 3 bulan ke Kota Makassar dan kembali berada di Desa Lewintana sebelum Idul fitri.

Selanjutnya setelah pelaku ditangkap kemudian Ka Polsubsektor Soromandi menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk diproses lebih lanjut .

Setelah DPO AP tertangkap, masih tersisa 1 orang lagi DPO curas tersebut yaitu atas nama I alias NO dari Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Sebelumnya telah ditangkap Maskur alamat desa Nggembe, Yono alias Oyon dan M. Nasir alias Baglen.
"Bapak Kapolres Bima  menghimbau kepada saudara inisial I " alias NO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Hanafi. (TIM)