Polisi Gerebek Penjudi Dadu di Desa Tambe

Kategori Berita

.

Polisi Gerebek Penjudi Dadu di Desa Tambe

Koran lensa pos
Sabtu, 08 Juni 2019

Bima, Lensa Pos NTB - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil melakukan penggerebekan para terduga penjudi dadu di rumahnya MH (43) Tahun warga RT 05 RW 03, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, pada Jum'at (07/6/2019) sekitar pukul 17: 00 WITA

Salain MH, Polsek Bolo mengamankan terduga pelaku lainnya yaitu, SR (41) tahun warga RT 12 RW 06 Desa Tambe dan SF (21) tahun warga RT 11 RW 06 desa yang sama.

"Dalam penggerebekan itu, sebanyak tiga orang tersebut yang berhasil diringkus,"jelas Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin, pada Jum'at (7/6) sesaat setelah kejadian.

Dikatakan Kapolsek, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pada saat penggrebekan judi jenis dadu antara lain, Satu lembar terpal untuk digunakan alat duduk para pemain judi, satu buah gayung warna hijauh, sat buah gelas warna ungu, satu lembar karpet beberan yang bergambar bundaran yang dibagi dalam enam kotak yang mana dalam setiap kotak bergambar 1 sampai 6 yang menyerupai gambar bundaran anak dadu.

Selain itu, satu buah HP merek MITO, satu buah tas warna hitam, tiga buah korek gas, satu bungkus Rorok surya, satu bungkus Rokok Dunhill, tiga pasang sandal jepit, satu pasang sandal swalow,"bebernya.

Sementara dari tangan SR, satu buah dompet warna hitam serta uang tunai dengan rincian sebagai berikut, satu lembar pecahan Rp 100.000,  empat lembar pecahan Rp 50.000. Sehimgga  berjumlah Rp 300.000 ribu.

Dari tangan MH, satu buah dompet warna hitam dan sejumlah uang dengan pecahan sembilam lembar pecahan Rp 100.000, 10 lembar pecahan Rp 50.000 jumlahnya Rp 1.400.000. Dari tangan SF dan uang dengan pecahan tiga lembar pecahan Rp 50.000, dua lembar pecahan Rp 10.000, satu lembar pecahan Rp 20.000 dengan jumlah Rp 190.000.

"Total uang yang disita dari ketiganya adalah sebesar Rp Rp 1.890.000 ( Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ),"jelasnya.

Menurutnya, kronologis penggerebekan judi jenis dadu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya perjudian jenis dadu yang meresahkan warga masyarakat  Desa Tambe Kecamatan Bolo. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel polsek Bolo melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at ( 7/6) sekitar pukul 17.00 WITA berhasil melakukan penangkapan serta Barang Bukti (BB) dan Tersangka saat sedang bermain judi dadu.

"Kini ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolsek Bolo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (TIM)