Bawa Sabu-Sabu, Seorang Waria di Bima Ditangkap

Kategori Berita

.

Bawa Sabu-Sabu, Seorang Waria di Bima Ditangkap

Koran lensa pos
Kamis, 27 Juni 2019
Barang Bukti
Bima, Lensa Pos NTB – Mansyur Alias Dina (47) seorang Waria (Wanita-Pria) asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bima, selasa (25/6/2019) pukul 20.00 wita. Mansyur alias Dina ditangkap bersama rekannya, Husni Alias Ayu asal Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. 

Terduga ditangkap bersama  Barang bukti (BB) berupa :  1 pocket sabu-sabu,  uang tunai sebesar Rp. 105.000.-, 1 Buah HandPhone merek OPPO warna silver, 1 Buah HandPhone SAMSUNG Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Hijau Kombinasi Putih.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, akhirnya Kepala Sub Sektor Soromandi bersama Anggota langsung memantau keduanya di sekitar Pelabuhan Bajo Soromandi, karena informasi yang diterima bahwa Mansyur alias Dina melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima selanjutnya akan menyeberang ke Pelabuhan Bajo Soromandi.
   
Setelah ditunggu beberapa saat, tibalah keduanya di Pelabuhan Bajo Soromandi, saat keduanya berboncengan sepeda motor, Tim Res Narkoba Polres Bima langsung menangkap dan menggeledah keduanya. Dan ditemukan BB seperti yang disebutkan diatas, keduanya langsung digiring ke Polres Bima untuk proses lebih lanjut.

Hasil interogasi, Mansyur alias Dina mengaku membeli sabu-sabu dari sdr. R yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kemudian Anggota Sat Resnarkoba yang dibackup oleh unit Patmor  Sat Shabara melakukan pengembangan  ke Kelurahan Tanjung Kota Bima di kediaman Sdr. R,  dan yang bersangkutan tidak ada dirumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Sdra R dengan didampingi oleh Ketua RT 03.  dan tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu serta barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.


Hari itu juga, Sat Resnarkoba melaksanakan gelar perkara dan disimpulkan bahwa sdra. Mansyur Alias Dina ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sdra. HUSNI Alias Ayu tidak cukup bukti untuk di jadikan Tersangka. (LP.NTB)