Barang Bukti |
Bima, Lensa Pos
NTB – Mansyur Alias Dina (47) seorang Waria (Wanita-Pria) asal Desa Tambe
Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bima, selasa
(25/6/2019) pukul 20.00 wita. Mansyur alias Dina ditangkap bersama rekannya,
Husni Alias Ayu asal Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Terduga ditangkap bersama
Barang bukti (BB) berupa : 1
pocket sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp.
105.000.-, 1 Buah HandPhone merek OPPO warna silver, 1 Buah HandPhone SAMSUNG
Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Hijau Kombinasi Putih.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat,
akhirnya Kepala Sub Sektor Soromandi bersama Anggota langsung memantau keduanya
di sekitar Pelabuhan Bajo Soromandi, karena informasi yang diterima bahwa
Mansyur alias Dina melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan
Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima selanjutnya akan menyeberang ke
Pelabuhan Bajo Soromandi.
Setelah ditunggu beberapa saat, tibalah keduanya di
Pelabuhan Bajo Soromandi, saat keduanya berboncengan sepeda motor, Tim Res
Narkoba Polres Bima langsung menangkap dan menggeledah keduanya. Dan ditemukan
BB seperti yang disebutkan diatas, keduanya langsung digiring ke Polres Bima
untuk proses lebih lanjut.
Hasil interogasi, Mansyur alias Dina mengaku membeli
sabu-sabu dari sdr. R yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima, kemudian Anggota Sat Resnarkoba yang dibackup oleh unit
Patmor Sat Shabara melakukan
pengembangan ke Kelurahan Tanjung Kota
Bima di kediaman Sdr. R, dan yang
bersangkutan tidak ada dirumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap
rumah Sdra R dengan didampingi oleh Ketua RT 03. dan tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu
serta barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Hari itu juga, Sat Resnarkoba melaksanakan gelar perkara
dan disimpulkan bahwa sdra. Mansyur Alias Dina ditetapkan sebagai tersangka
sedangkan sdra. HUSNI Alias Ayu tidak cukup bukti untuk di jadikan Tersangka. (LP.NTB)