Ilustrasi |
Keputusan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 664 tahun 2018 tanggal 05 Juli 2018 menetapkan pemenang adalah WIKA-WG-CMP KSO dianggap telah mengabaikan Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP, dimana skor akhir penyedia urutan tertinggi adalah PT. Murni Konstruksi Indonesia dengan harga penawaran Rp. 282.299.637.992,00 Skor Akhir 97,98 sedangkan PT. Wijaya Karya (Persero) Harga Penawaran Rp. 308.278.000.000,00 Skor Akhir 93,58, terdapat selisih sebesar Rp 25.978.362.008. Pemenang seharusnya adalah PT. Murni Konstruksi Indonesia.
Seandainya pun ada pertimbangan evaluasi kinerja penyedia, harus dibuat indikator atau tolak ukur yang jelas serta dituangkan dalam dokumen pengadaan mengenai penetapan pemenang. Dengan adanya dungaan Rekayasa, KKN dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat ini maka akan berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 25.978.362.008.
Pihak PT. Murni Konstruksi Indonesia tidak terima keputusan ini dan segera akan melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DKI Jakarta, Inspektorat selaku APIP dan melalui jalur hukum. (LP.NTB/MS/Red)