Polres Lombok Tengah Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster ke Singapura -->

Kategori Berita

.

Polres Lombok Tengah Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster ke Singapura

Koran lensa pos
Sabtu, 30 Juni 2018
Lombok Tengah, Lensa Post NTB - Kepolisian Resort Lombok Tengah Lombok melalui Polisi Sub Sektor di Lombok International Airport ( LIA ) dibantu oleh Petugas Angkasa Pura berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak empat koper yang berisikan 73 kantong plastik, Kamis ( 28/06 ).  Bibit lobster tersebut diduga diambil di wilayah selatan yaitu Teluk Awang dan sekitarnya serta akan dikirim ke Singapura, penggagalan ini dilakukan pada pukul 17.45 wita oleh tim pengamanan bandara dari tangan milik saudara LF ( 53 ) warga Jalan Pramukasari Nomor 28 AA Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Benih lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura dengan menggunkan pesawat SILK AIR MI 127, pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli lobster kepada para nelayan dan selanjutnya bibit lobster tersebut dikirim melalui jalur udara”. Terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafless P Girsang, SIK.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 31 Jo Pasal 6 UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 150 juta, selain itu pelaku juga terancam dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat 1 UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling maksimal Rp. 1,5 Miliar. (