Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polres Dompu

Kategori Berita

.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polres Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 22 Juni 2018
Dompu, Lensa Post NTB -  Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu di bawah pimpinan Kanit Opsnal, Aiptu Muhammad Saihun pada hari Jum'at tanggal 22 juni 2018. pukul 15.30 wita melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka  pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Taman Kodim 1614 Dompu.

Kasubag Humas Polrrs Dompu, IPTU Suhatta, SH mengungkapkan  kedua tersangka tersebut berinisial AJ (29) alias Vr alamat Kelurahan Rabangodu Utara RT.07 RW 03 Kecamatan Raba Kota Bima dan J (27) alamat : Dusun Roi  RT/RW : 011/006 Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB.

Suhatta mengemukakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan melakukan transaksi barang narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu tepatnya di simpang jembatan Raba Laju Dompu. Dari informasi masyarakat tersebut Kanit Opsnal beserta anggota bergerak menuju TKP yang diduga akan dilakukan transaksi tersebut dan pada saat tim tiba di TKP, lebih kurang 3 menit mengintai kedua orang yang dicurigai melarikan diri (kabur) dgn menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol EA 5126 SI menuju arah Bima.

Tim Opsnal akhirnya  melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor matic itu. "Pada saat dilakukan pengejaran Tim  memberhentikan namun Ke 2 tersangka tidak menghiraukan," ungkap Suhatta. Karena itu,  Tim Opsnal langsung melakukan penghadangan dan ke 2 tersangka terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Kendati demikian, keduanya berusaha menyelamatkan diri dari kejaran petugas. Sehingga petugas kembali melakukan pengejaran. Namun berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil berhasil ditangkap di Jalan  Lintas Dompu-Bima Kelurahan Doro Tangga Dompu.

"Pada saat penangkapan  kedua pelaku sempat membuang barang yang dicurigai berupa narkotika jenis sabu-sabu beserta timbangan dan kaca namun dapat ditemukan dan disaksikan oleh warga masyarakat," kata Suhatta. Barang Bukti yang ditemukan di TKP berupa

1 poket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 2 tabung kaca,  1 bungkus rokok surya 12, 1 unit sepeda motor Vario nomor plat EA 5126 SI dan 2 buah dompet, "Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut," tutup Suhatta. (EMO DOMPU)