Mataram, Lensa Post NTB - Geram terhadap pemberitaan tentang list 319 media abal-abal yang dilansir m.riau.com, Pemimpin Perusahaan Trisulanews, MS Bahri bakal melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan dalih pencemaran nama baik perusahaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. "Itu list sampah. Parameternya tidak jelas. Kok berani-beraninya mereka melabelkan media abal-abal, termasuk Trisula," tuturnya.
Menurutnya, kriteria abal-abal itu tidak jelas , ukuran maupun parameter yang digunakan. "Kok nekat banget mereka memvonis 319 sebagai media abal-abal," cerocos anak Betawi ini.Padahal, dari pengungkapan dan penuangan bahasanya, media online yang berasal dari Riau itu, lebih abal-abal. "Kacau penggunaan bahasa Indonesia Jurnalistiknya," tambahnya.
Saking geramnya, Bahri - demikian sapaan akrabya, akan mengejar pengelola media itu sampai ke liang lahat."Itu pencemaran nama baik, baik diatur KUHPidanda dan UTE sendiri," tambah Bahri, seraya menyebut akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan itu ke Bareskrim Mabes Polri."Patut dituntut pidana dan perdata Rp 100 miliar," ungkapnya.
Menurut Bahri, Trisulanews yang diawaki oleh Lembaga Aliansi Indonesia dalam pemberitaannya selalu berdasarkan fakta, berimbang dan akurat."Tabu buat kami menampilkan hoax, seperti list Riau 1.com tersebut," tegasnya. Akibat, media-media yang ditampilkan jadi risau dan gerah. Mereka pun ancang-ancang akan memperkarakan list abal-abal yang membuat gaduh. (Tim Lensa Post NTB/Feri)
Menurutnya, kriteria abal-abal itu tidak jelas , ukuran maupun parameter yang digunakan. "Kok nekat banget mereka memvonis 319 sebagai media abal-abal," cerocos anak Betawi ini.Padahal, dari pengungkapan dan penuangan bahasanya, media online yang berasal dari Riau itu, lebih abal-abal. "Kacau penggunaan bahasa Indonesia Jurnalistiknya," tambahnya.
Saking geramnya, Bahri - demikian sapaan akrabya, akan mengejar pengelola media itu sampai ke liang lahat."Itu pencemaran nama baik, baik diatur KUHPidanda dan UTE sendiri," tambah Bahri, seraya menyebut akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan itu ke Bareskrim Mabes Polri."Patut dituntut pidana dan perdata Rp 100 miliar," ungkapnya.
Menurut Bahri, Trisulanews yang diawaki oleh Lembaga Aliansi Indonesia dalam pemberitaannya selalu berdasarkan fakta, berimbang dan akurat."Tabu buat kami menampilkan hoax, seperti list Riau 1.com tersebut," tegasnya. Akibat, media-media yang ditampilkan jadi risau dan gerah. Mereka pun ancang-ancang akan memperkarakan list abal-abal yang membuat gaduh. (Tim Lensa Post NTB/Feri)