Mataram, Lensa
Post NTB – Keberhasilan Gubernur NTB, HM. Zainul Majdi, MA (TGB) perlu diapresiasi, untuk
ke tujuh kalinya sejak tahun 2011, NTB kembali meraih predikat Wajar tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2017. Kepastian mendapatkan WTP tersebut
disampaikan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan RI, Dr Agus Joko Pramono saat
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) pada Rapat Paripurna
Istimewa Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2017, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB, Jum’at, (25/5/2018). Gubernur
NTB yang menerima langsung LHP BPK RI tersebut menyampaikan apresiasi atas
kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat. Sehingga pemerintah daerah dapat
melaksanakan program pembangunan dengan sukses.
“Saya menyampaikan syukur dan penghargaan setulus-tulusnya kepada warga
masyarakat NTB dan DPRD Provinsi NTB, hal ini menunjukkan kita sudah sama-sama
berikhtiar tidak hanya WTP tetapi target kinerja dapat diraih secara optimal”,
ungkap Gubernur pada Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq
Isvie Rupaeda, itu.
TGB juga berharap, prestasi ini menjadi kebanggaan dan kesyukuran bagi
semua pihak. Tak lupa TGB juga mengucap selamat melaksanakan ibadah puasa, dan
mengharapkan seluruh komponen dapat terus berkontribusi untuk NTB.
Sebelumnya, anggota II BPK RI, Dr Agus Joko Pramono menjelaskan, Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2017 merupakan laporan keuangan ketiga yang
disusun Pemprov NTB dengan menggunakan basis akrual. Laporan itu terdiri dari
tujuh laporan, yaitu laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan
Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. BPK telah memeriksa
Laporan Keuangan tersebut yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp
5, 083 triliun dari anggaran sebesar Rp 5,12 triliun, Belanja dan Transfer
dengan realisasi senilai Rp 5,25 triliun dari anggaran senilai Rp 5,54 triliun,
total Aset senilai Rp 13,17 triliun serta jumlah Kewajiban ditambah Ekuitas
senilai Rp 13,17 triliun.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2017 atas
rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan tahun 2017 dan sebelumnya,
mengungkapkan bahwa terdapat 1.378 rekomendasi senilai Rp 94.946.438.344,95.
Dari jumlah tersebut, telah ditindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi, 98
rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak 7,11%;
sebanyak 29 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 2,10% serta
sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Untuk itu, melalui kegiatan ini, BPK RI berharap mutu hubungan kelembagaan
BPK RI dengan pemangku kepentingan dan pemahaman serta dukungan masyarakat
terhadap BPK RI dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Negara/Daerah
yang akuntabel dan transparan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat
Provinsi NTB,” ujarnya. (Tim Lensa Post
NTB/ EZ)

Komentar
