![]() |
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU I Putu Gde Caka, S.IK |
Bima NTB,
koranlensapos.com *** Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda NTB sejak sebulan yang
lalu telah menerapkan e-Tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang
melakukan pelanggaran di jalan, setelah e-Tilang diberlakukan, maka pembayaran
tilang hanya bisa dilakukan melalui jaringan perbankan. Tentu saja Program ini
bertujuan bahwa Institusi Kepolisian memperkenalkan aplikasi elektronik
tilang (e-tilang), sekaligus Program ini menjawab keluhan masyarakat tentang
maraknya praktik pungutan liar saat sidang Tilang sekaligus untuk memotong
rantai pencaloan. Program e-Tilang juga
sebagai bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden RI seputar
penggunaan teknologi dan menjawab program Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian,
demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Bima, IPTU I Putu Gde Caka,
S.IK.
Ia juga menambahkan bahwa prosedur setelah
diberlakukannya e-Tilang, semua data tilang yang diinput langsung bisa diakses
seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa dan
evaluasi. Disamping itu masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan
denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran Perbankan dan besaran dana
tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui
notifikasi SMS atau email, jelasnya. Kasat Lantas berharap dengan
adanya program e-Tilang bisa menghapus persepsi negatif di masyarakat kepada
polisi lalu lintas, karena selama ini masyarakat menganggap polisi selalu
mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa
transparansi kinerja pihak Kepolisian semakin ditingkatkan, terutama sekali
yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tutup Kasat melalui pesan
Whatsapp. (Sukur Bima)