Irwan Dilantik Jadi PAW Anggota Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Irwan Dilantik Jadi PAW Anggota Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 26 Juli 2025

 

Prosesi pelantikan dan pengamhilan sumpah Irwan sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu untuk sisa masa jabatan 2023 - 2028 yang berlangsung secara daring


Dompu, koranlensapos.com - Irwan resmi dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu untuk sisa masa jabatan 2023 - 2028. Pelantikan dilakukan secara daring oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Sabtu (26/7/2025).

Irwan dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) almarhumah Swastari HAZ yang telah meninggal dunia pada 11 Mei 2025 lalu. Pelaksanaan pelantikan ini merujuk pada ketentuan Pasal 133 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Pelantikan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.


Prosesi pelantikan itu disaksikan Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, dan anggota Syafruddin, Kepala.Sekretariat Bawaslu Agus Awaluddin beserta sejumlah Kasubbag dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Dompu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Badja dalam sambutannya menyatakan keyakinannya bahwa anggota yang dilantik tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dapat berkoordinasi dengan Ketua dan anggota lainnya.

Untuk diketahui, secara serentak pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu RI juga melantik PAW Anggota Bawaslu dari Kabupaten Bangka, Malinau, Sintang, Katapang, Deiyai, Tolikara, dan Bolaang Mangondow Utara.

“Selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW anggota Bawaslu sisa masa jabatan 2023 – 2028. Semoga amanah, segera lakukan koordinasi dengan anggotanya yang lainnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (emo).