Koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025 - 2030, Senin (13/1/2025).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Terbuka DPRD Kabupaten Dompu. Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun didampingi Wakil Ketua Kurnia Ramadhan dan Ismul Rahmadin.
Acara dimaksud dihdiri Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, Dandim.1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M, Kajari Dompu diwakili Kasi Intel Joni Eko Waluyo, Kasubag Dal Ops Polres Dompu AKP Sudirman, Perwakilan Pengadilan Negeri Dompu dan tamu undangan lainnya.
Diawali pembacaan pengumuman pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih untuk masa jabatan 2025 - 2030 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah.
Penetapan itu merujuk pada
Pasal 160 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/Sj Tanggal 6 September 2024 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Secara Nasional Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dompu tahun 2024 yang mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Dompu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE.
b. Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH
Rapat paripurna DPRD ini untuk mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih tahun 2025-2030 Daerah Kabupaten Dompu yang sudah dirapatplenokan oleh KPU pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025. (emo).