Pembangunan GSG di Lapangan Bakajaya Digugat

Kategori Berita

.

Pembangunan GSG di Lapangan Bakajaya Digugat

Koran lensa pos
Minggu, 27 Oktober 2024

Ahli Waris Almarhum.Sahabudin Bin Sini, M.Yuriansyah Pratama Putra


Koranlensapos.com - Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di atas lokasi Lapangan Bola Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu digugat. Gugatan dilakukan oleh ahli waris almarhum Sahabudin bin Sini, yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah itu.

Peletakan batu pertama pembangunan GSG itu dilakukan pada Kamis, 12 September 2024 lalu dihadiri Bupati Dompu yang diwakili Staf Ahli Miftahul Suadah, Camat Woja Edyson, Kepala Desa Umar H. Abubakar, Ketua BPD Rustam M. Jafar serta sejumlah pihak lainnya.

Ahli waris almarhum, M.Yuriansyah Pratama Putra menyebutkan kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan surat putih yang dikeluarkan oleh instansi berwenang tertanggal 1 Februari 1974.

"Status tanah itu milik Sahabudin bin Sini alamat Dusun Bolobaka Desa Nowa (setelah pemekaran menjadi Dusun Woro Baka Desa Bakajaya) dan telah terdata di Badan Pertanahan Nasional dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicap pada tahun 1974, serta dilengkapi dengan surat ketetapan nomor padjak nomor kohirnya," bebernya.

Putra mendapatkan informasi bahwa pembangunan GSG itu atas dasar izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Karena itu, pihaknya akan menggugat Pemda Dompu karena telah memberikan izin pembangunan GSG di atas lahan yang berstatus milik masyarakat atas nama Sahabudin bin Sini itu.


“Kami sebagai ahli waris akan menuntaskan permasalahan ini jika dari pihak PEMDA tidak mengklarifikasikan terkait masalah ini. Jika tidak mengindahkan maka kami akan melakukan gugatan perdata sampai dengan pidana," tegas Putra.

Putra menginformasikan juga bahwa pihaknya telah mendatangi Kabag Hukum Setda Dompu, Momon Suherman guna melakukan klarifikasi mengenai status kepemilikan tanah ini. (emo).