Resmi, Bupati Dompu Batalkan SK Mutasi 30 Pejabat, Ini Penjelasan Sekda

Kategori Berita

.

Resmi, Bupati Dompu Batalkan SK Mutasi 30 Pejabat, Ini Penjelasan Sekda

Koran lensa pos
Senin, 01 April 2024
Prosesi Pelantikan 30 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemda Dompu pada Jumat (22/3/2024) yang kemudian dibatalkan kembali setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. SK Pembatalan dikeluarkan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani hari ini, Senin, 1 April 2024



Dompu, koranlensapos.com - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani resmi membatalkan Surat Keputusan Nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama. 

Pembatalan itu dilakukan Bupati dengan menerbitkan SK bernomor 821.23/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan SK tersebut di atas.

Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Arif Munandar yang dikonfirmasi koranlensapos.com via pesan WhatsApp-nya menyebutkan pembatalan bukan hanya terhadap Pejabat Tinggi Pratama (Eselon 2), melainkan juga untuk pejabat Administrator (Eselon 3) dan Pengawas (Eselon 4) dengan SK yang berbeda.

Pembatalan SK Mutasi Pejabat Lingkup Pemda ini menimbulkan berbagai komentar dan tanggapan baik positif maupun negatif.

"Itu menunjukkan bahwa Pemda-Bupati Dompu taat hukum dan terbuka atas setiap masukan dan saran dari masyarakat," tulis Sekum HMI Dompu, Suherman Ahmad mengapresiasi dalam tanggapannya di WAG Lakeynews.

Masih di grup yang sama, Adiansyah Dompu mengemukakan hal pembatalan SK Mutasi ini hendaknya menjadi sebuah 
pelajaran ke depan agar tidak terulang kembali.

Menurut tokoh pemerhati sejarah dan budaya Dompu ini bahwa semua keputusan pastinya pahit. Tetapi dari semua pilihan-pilihan yang ada, membatalkan adalah hal yang harus diambil.

"Karena kalau tidak, akan berdampak pada kinerja birokrasi dan layanan ke masyarakat menjadi berkurang karenanya," tulisnya.

Bagaimana klarifikasi pihak Pemkab Dompu terkait pembatalan SK Mutasi 30 pejabat tersebut?

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra yang dikonfirmasi koranlensapos.com menjelaskan bahwa pembatalan SK Mutasi 30 pejabat itu berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemda sudah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pelantikan tanggal 22 Maret (2024) itu. Kemendagri menyarankan untuk membatalkan SK Pelantikan itu sehingga Bupati mengeluarkan SK Pembatalan. Ini sesuai dengan saran dari Kemendagri," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Sekda bahwa para pejabat yang telah dikeluarkan SK pembatalan itu dikembalikan lagi pada posisi semula. 

Khusus Tiga Jabatan Tinggi Pratama yang kembali lowong, Sekda menyebutkan akan di-Plt-kan kembali kepada pejabat yang telah dibatalkan SK Mutasinya tersebut.

Konkretnya Maman, S. KM., M. Kes dikembalikan pada jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus sebagai Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Abdul Syahid, SH kembali menjadi Kepala Dinas Kominfo merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Muhammad Syahroni, SP., MM kembali menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan merangkap sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sekda mengungkapkan pula bahwa pihak Pemda Dompu kini sedang mengupayakan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri untuk melakukan mutasi pejabat.

"Termasuk memohon izin untuk melantik kembali pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu pada jabatan yang baru dengan melampirkan SK pembatalan ini," terangnya.

Dikatakan Sekda, bila izin Kemendagri telah dikantongi, proses pelantikan kembali akan segera digelar.

"Mudah-mudahan sebelum atau sesudah lebaran," harapnya. (emo).