Babinsa Daha Kembali Ingatkan Aturan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Daha Kembali Ingatkan Aturan Jam Malam

Koran lensa pos
Kamis, 25 April 2024

Babinsa Daha, Sertu Abdullah Maulana memberikan pengarahan kepada anak-anak untuk tidak keluyuran di malam hari merujuk pada aturan jam malam yang diberlakukan Pemda Dompu, Rabu (24/4/2024)


Dompu, koranlensapos.com - 
Babinsa Desa Daha Koramil 1614-03/Hu'u, Sertu Abdullah Maulana mengimbau kepada para remaja untuk tidak keluyuran di malam hari. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/SE/DPPPA/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Imbauan itu disampaikan Babinsa saat melaksanakan ronda malam di Dusun Tolo Ndaja pada Rabu malam (24/4/2024).

"Menurut Surat Edaran Bupati Dompu jam malam berlaku mulai pukul 10 malam (22.00 Wita) sampai pukul 04.00 pagi,' jelas Babinsa.

Ditegaskan Babinsa, aturan jam malam diberlakukan pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang berkemungkinan terjadi di malam hari. Selain itu untuk melindungi generasi bangsa dari berbagai tindak kekerasan baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun sesama anak-anak.

"Beberapa peristiwa kekerasan seperti pemanahan, pembacokan, dan lain-lain yang pernah terjadi cukup dijadikan pelajaran berharga dan jangan sampai terulang kembali," pintanya.

Babinsa juga menerangkan aturan jam malam juga dimaksudkan agar anak-anak mengisi waktu malam dengan kegiatan positif seperti Magrib Mengaji, belajar, dan istirahat di rumah. Yang tidak kalah pentingnya, anak akan lebih banyak waktunya berinteraksi dan berkomunikasi dengan keluarganya. 

Ini selengkapnya 9 poin aturan jam malam di Kabupaten Dompu:

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;

9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).