Pantau Kamtibmas di Pantai Biru, Babinsa Mbuju Ingatkan Aturan Jam Malam

Kategori Berita

.

Pantau Kamtibmas di Pantai Biru, Babinsa Mbuju Ingatkan Aturan Jam Malam

Koran lensa pos
Rabu, 06 Desember 2023
Kegiatan ronda malam Babinsa Mbuju, Sertu Mastudinnur bersama warga binaan di Dusun Pantai Biru, Senin (4/12/2023)


Dompu, koranlensapos.com -Babinsa Desa Mbuju Koramil 1614-04/Kilo, Sertu Mastudinnur bersama sejumlah remaja  melaksanakan ronda malam sekaligus patroli keamanan di wilayah binaan di Dusun Pantai Biru Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Senin (4/12/2023).

Pada momen tersebut, Babinsa kembali mengingatkan warga binaan terutama para remaja untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/SE/DPPPA/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Aturan berisi 9 poin itu dikeluarkan oleh Pemkab Dompu tanggal 13 Januari 2023 lalu. Di poin pertama menjelaskan jam malam berlaku mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita. 

"Mulai pukul sepuluh malam tidak boleh lagi ada anak-anak yang masih begadang di luar rumah," tandas Babinsa.

Inilah selengkapnya 9 (sembilan) poin Surat Edaran Bupati Dompu tentang Jam Malam itu:

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).