Babinsa Sorinomo Kembali Sosialisasikan Aturan Pembatasan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Sorinomo Kembali Sosialisasikan Aturan Pembatasan Jam Malam

Koran lensa pos
Kamis, 10 Agustus 2023

 

Babinsa Sorinomo, Sertu M. Khalil sedang memberikan arahan kepada para remaja yang melakukan aksi balap liar, Rabu malam (9/8/2023)



Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Sorinomo, Sertu M. Khalil kembali mensosialisasikan aturan pembatasan jam malam sebagaiman yang telah ditetapkan oleh Pemkab Dompu. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu yang dikeluarkan pada 13 Januari 2023 lalu.

Sosialisasi itu disampaikan Babinsa Sertu M. Khalil saat membubarkan gerombolan anak-anak remaja tanggung yang sedang melakukan aksi balap liar di Dusun Pade Angen pada Rabu malam (9/8/2023).

"Aturan tentang pembatasan jam malam ini harus dipatuhi. Jam 22.00 tidak boleh ada anak-anak yang berkeliaran. Apalagi melakukan balap liar seperti ini, walaupun belum jam 10 tetap tidak boleh karena sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," kata Babinsa.

Lebih lanjut Babinsa dengan sikap lemah lembut laksana seorang ayah terhadap anak-anaknya menyampaikan arahan kepada para remaja tersebut untuk memanfaatkan masa muda dengan sebaik-baiknya untuk melakukan hal-hal yang positif dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama, serta bangsa dan negara.

"Belajarlah yang sungguh-sungguh untuk menggapai cita-cita kalian masing-masing," ujarnya.

Babinsa juga mengimbau agar mematuhi nasehat dan arahan dari orang tua dan guru.

"Tidak ada orang tua yang ingin anak-anaknya hidup susah. Begitu juga dengan guru. Maka nasehat dan arahan mereka supaya diikuti agar kelak kalian menjadi orang yang berguna," wejangnya. (emo).