Timgab Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Kategori Berita

.

Timgab Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Koran lensa pos
Minggu, 30 Juli 2023


Pengamanan kayu diduga hasil illegal logging di Kecamatan Pekat


Dompu, koranlensapos.com - Kinerja Aparat terkait di wilayah Pekat untuk kesekian kalinya patut diacungi jempol. Tim Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Tambora berhasil mengamankan barang temuan kayu diduga hasil illegal logging untuk yang ke sekian kalinya pada Jum'at (28/7/2023) pukul 10 10 Wita.

Tim gabubungan ini terdiri dari Koramil 1614-05/Pekat yang dipimpin langsung oleh Danramil Lettu Inf Hamzah dan sejumlah Babinsa, Polsek Pekat dan dari BKPH Tambora. Menanggapi informasi yang diperoleh sebelumnya dari warga setempat, tim gabungan ini langsung respons sigap dan turun cek ke lokasi.

Alhasil cukup mengagetkan, di lokasi tersebut tim gabungan mendapati sejumlah tumpukan kayu yang sudah berbentuk balok, dari sejumlah kayu tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti, lokasi ini di kawasan hutan RTK 53 Tambora yang ada di wilayah Desa Sorinomo.

Junaidin selaku Kepala Resort BKPH Tambora menjelaskan bahwa.
Pengamanan barang temuan kayu yang sudah diolah berbentuk balok ini diduga bersumber dari dalam kawasan hutan RTK 53 Tambora atau areal konsesi pemegang ijin PT AWB. 

Kepala Resort BKPH Tambora menambahkan, keberhasilan penemuan barang kayu yang diamankan oleh tim gabungan dari BKPH Pekat, Danramil 1614-05/Pekat, Polsek Pekat dan Pihak AWB ini berkat laporan dan kerjasama warga masyarakat setempat.

Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan kayu hasil olahan yang berbentuk balok dengan ukuran 15 X 20 dan ukuran 20 X 20. "Ucapnya"

Untuk sementara, barang temuan tersebut telah diamankan di Mapolsek Pekat, sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
Dengan adanya penemuan kayu ini, kami berharap bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang melakukan pengerusakan hutan.  "Tuturnya"

Lettu Inf Hamzah, selaku Danramil 1614-05/Pekat, mengatakan bahwa dengan penemuan kayu yang berbentuk balok ini, merupakan salah satu kegiatan yang (Melanggar hukum) dilarang oleh pemerintah, apalagi yang berada di kawasan mata air atau di kawasan hutan yang di lindungi.

Danramil berharap, kepada oknum yang tidak bertanggung jawab agar jangan lagi melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini, karena ini dapat merugikan orang banyak.

Dengan penemuan kayu ini, lanjut Danramil, ini bisa menjadi tolak ukur kita dalam hidup bermasyarakat, lebih baik kita memikirkan kehidupan orang banyak dari pada kepentingan individu atau perorangan.

Jika hutan di habiskan, maka otomatis air akan berkurang dan hilang. Disamping itu hutan lindung ini merupakan salah satu bagian dari Paru-paru Bumi yang ada di Kabupatean Dompu ini.

Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan kita dari sekarang. Kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan dari sekarang terus kapan lagi," jelas Danramil"

Sementara itu, Christian selaku KOMDEV PT. AWB, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BKPH Resort Pekat, Danramil 1614-05/Pekat dan Polsek Pekat, serta Kades Sorinomo yang sudah membantu menjaga dan melestarikan hutan yang berada di wilayah pekat dan khusunya di Desa Sorinomo.

Di samping itu, pihaknya juga mengharapkan kepada warga masyarakat agar bisa ikut membantu menjaga hutan yang ada di sekitar kita, termasuk di kawasan mata air (Hutan Lindung). 

"Sekali lagi, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua Instansi terkait dan juga kepala Desa Sorinomo yang sudah membantu banyak di wilayah kerja kami. Tanpa ada kerja sama yang baik tidak mungkin semua ini bisa dilakukan," pungkasnya. (emo).