DPMPTSP Dompu Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha

Kategori Berita

.

DPMPTSP Dompu Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha

Koran lensa pos
Rabu, 31 Mei 2023

 

Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu di Aula Laberka, Rabu (31/5/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Aula Laberka Dompu, Rabu (31/5/2023) berlangsung kegiatan Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT itu diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu. Hadir sebagai peserta Bimtek yaitu para pelaku usaha di Kecamatan Dompu yang berjumlah sekitar 40 orang.

Bimtek dimaksud untuk memberikan pembekalan dan bimbingan kepada para pelaku usaha mengenai tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dan tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


Selaku narasumber yaitu Nurwati, S.Kom (Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Kelola Penanaman Modal), Robi Purnama, S.Kom
(Tenaga IT DPMPTSP Kabupaten Dompu) dan Rahmad Ramadhan, S.Kom
(Tenaga Pendamping DPMPTSP Kabupaten Dompu.

Kapala DPMPTSP Kabupaten Dompu, Ir. H. Fakhruddin A. Wahab, M. Si menjelaskan bahwa setelah diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja pelaku usaha baru wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kalau dulu namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) setelah berlakunya UU Cipta Kerja namanya menjadi NIB," jelasnya.

Demikian pula bagi pelaku usaha lama diharuskan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Kominfo ini bahwa pengurusan NIB dan penyampaian LKPM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

"Kepada pengusaha baru yang baru merintis usaha diharapkan bisa mengurus izin secara online secara mandiri. Demikian juga bagi pengusaha lama dapat membuat laporan secara mandiri juga," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa izin usaha juga mempertimbangkan faktor risiko. Diistilahkan dengan usaha berbasis risiko. Untuk usaha berisiko tinggi, misalnya harus terlebih dahulu mengantongi Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi berwenang. Contohnya usaha penjualan obat (apotek). Karena termasuk usaha berisiko tinggi, maka juga harus mendapatkan SS dari Dinas Kesehatan selain NIB, meskipun dari besaran modal masuk kategori usaha mikro (di bawah 1 miliar selain tanah dan bangunan).

"Karena jenis usahanya itu obat, maka dianggap risiko tinggi. Maka harus ada Sertifikat Standar yang harus dikeluarkan oleh dinas teknisna dalam hal ini Dinas Kesehatan," urainya.

Kabid Pengembangan selaku Ketua Panitia, Khaeruddin, S. Sos menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek akan dilaksanakan pada semua kecamatan untuk memberikan bimbingan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan membuat laporan online secara mandiri melalui aplikasi OSS.

"Hari ini di Kecamatan Dompu selanjutnya Bimtek akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain," ucapnya. (emo).



"