Babinsa Rasabou : Tanamkan Ilmu Agama Kepada Anak Sejak Dini

Kategori Berita

.

Babinsa Rasabou : Tanamkan Ilmu Agama Kepada Anak Sejak Dini

Koran lensa pos
Jumat, 17 Februari 2023

 

Kegiatan ronda malam Babinsa Rasabou dengan warga binaan


Dompu, koranlensapos.com -  Babinsa Desa Rasabou Koramil 03/Hu'u, Koptu Yahya, Selasa malam )14/2/2023) pukul 20.45 Wita melaksanakan ronda malam bersama Kepala Dusun Feli Gale, Saudri Dahlia dan warga binaan.

 Babinsa berkordinasi dengan Kepala Dusun terkait dengan Pemberlakuan Jam Malam bagi anak-anak.


Pada kesempatan tersebut, Babinsa mengimbau kepada warga agar membatasi kegiatan anak-anak di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus mengawasi lingkungan pergaulan anak-anaknya. Di samping itu, orang tua harus menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sejak dini untuk mencetak anak atau remaja yang bertakwa dan berakhlak.

"Karena anak yang memiliki pondasi agama yang kuat tidak akan mudah terjerumus kepada pergaulan yang salah," ujarnya.


Disampaikan Babinsa, Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak mengamanatkan agar kegiatan Magrib Khusyu' di Masjid-masjid dan musholla serta di rumah-rumah dilaksanakan dan ditingkatkan agar anak-anak memiliki pondasi ilmu agama sejak dini.

 Inilah selengkapnya 9 (sembilan) poin isi Surat Edaran Bupati bernomor 300/09/DPPPA/SE/2023 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 lalu.

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).