Babinsa Adu Silaturahmi dengan Tim Safari Jumat dari MUI dan Kemenag Dompu

Kategori Berita

.

Babinsa Adu Silaturahmi dengan Tim Safari Jumat dari MUI dan Kemenag Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 11 Februari 2023

 

Kegiatan Safari Jumat di Kecamatan Hu'u


Dompu, koranlensapos.com - Sebanyak 8 (delapan) Tim dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Kecamatan Hu'u, Jumat (10/2/2023).

Babinsa Desa Adu Koramil 1614-03/Hu'u, Serka Landa menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan para anggota Tim Safari Jumat tersebut.

Safari Jumat di Kecamatan Hu'u merupakan kunjungan perdana dan akan dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Dompu.

Kehadiran Tim Safari Jumat itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu bernomor : 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Sosialisasi Surat Edaran tersebut juga gencar dilakukan oleh para Babinsa. Tidak terkecuali Babinsa Adu Serka Landa.

Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin. Inilah selengkapnya :

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).