Babinsa dan Bhabinkamtibmas Daha Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Daha Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Koran lensa pos
Senin, 23 Januari 2023

 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Daha Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu Tentang Pemberlakuan Jam Malam di Dusun Daha Barat, Sabtu malam (21/1/2023)



Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Daha Koramil 1614-03/Hu'u, Serda Maulana bersama Bhabinkamtibmas 
Bripka Abdul Wahid, Sabtu (21/1/2023) melaksanakan ronda malam bersama warga binaan di Dusun Daha Barat.

Pada kesempatan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak.

Surat Edaran bernomor 300/09 /DPPPA/SE/2023 itu dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 lalu.

"Batas jam malam untuk anak-anak kita sampai jam 22.00 Wita harus pulang kembali ke rumah 
 masing-masing," tandasnya.

Surat Edaran itu berisi 9 (sembilan) poin penegasan, yakni : 

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).