IAD Dompu Laksanakan FGD Terkait Peran dan Fungsi LPSK Serta Kedudukan Perempuan Dalam Perkara Hukum Perdata

Kategori Berita

.

IAD Dompu Laksanakan FGD Terkait Peran dan Fungsi LPSK Serta Kedudukan Perempuan Dalam Perkara Hukum Perdata

Koran lensa pos
Selasa, 29 November 2022

 


Dompu, koranlensapos.com - Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kabupaten Dompu, Selasa (29/11/2022) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Tema yang diangkat adalah "Peran dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana dan Kedudukan Perempuan Dalam Perkara Perdata".

Kegiatan dihelat di Aula Pendopo Bupati Dompu dan dibuka oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT.

Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid.(online dan offline). Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua LPSK RI, (Dr. Iur) Antonius PS. Wibowo, SH., MH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si. Di samping itu juga ada narasumber yang menyampaikan materi secara virtual yakni Praktisi Hukum Dr. Stefanie Hartanto, SH., M. Kn. Acara pembukaan dipimpin oleh MC, Sri Mansyuryani, S. Pd (Ny. Yani Wahyudin). Sedangkan dalam sesi diskusi dipandu oleh moderator Endang Puji Astuti, SH.

Kegiatan itu dihadiri oleh Wabup Dompu, Kajari, Wakapolres Kompol Abdi Mauluddin, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. Abdul Haris, SH., MH, sejumlah pimpinan OPD, Ketua IAD Dompu, Ketua Bhayangkari Cabang Dompu, Ketua Persit Candra Kirana Cabang Dompu, Ketua GOW, Ketua GOPTKI, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan jajaran Kejaksaan Negeri Dompu, serta para guru.

Wabup Syahrul Parsan saat membuka
acara tersebut mengapresiasi dan juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggeranya kegiatan silaturahim yang berupaya mendiskusikan dan juga mencari solusi yang baik dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui dinas terkait seperti Dinas P3A, Dinas PPKB, Dinas Kesehatan, Dinas PMPD serta dinas terkait lainnya, dengan fasilitasi program dan kegiatan pembangunan terus berupaya meningkatkan kualitas perempuan," ujarnya.

Dikatakannya berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan juga mendapat apresiasi yang baik dari pemerintah pusat. Di antaranya mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Madya dari Menteri P3A, dan meraih penghargaan sebagai Kabupaten Dengan Komitmen Tinggi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dan perempuan dari Lembaga Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukannya sendiri. Dukungan, kebersamaan dan kolaborasi dari semua pihak tentunya sangat diharapkan, dan hal tersebut telah ditunjukan dengan baik oleh semua potensi penting daerah untuk berkontribusi sesuai tugas dan fungsinya dengan mendorong adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan.

Wabup mengemukakan LSPK sebagai sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana, dalam perannya juga berupaya memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan seperti ketika tersangkut perkara pidana, menjamin perempuan dapat memberikan kesaksian secara bebas, dengan tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis. Peran dan fungsi LPSK dapat terlihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang NomoR 13 Tahun 2016.

"Pertemuan yang diagendakan tentunya bermanfaat besar bagi semua pihak dalam upaya bersama memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjamin semua pihak dapat berperan dengan baik didalamnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," tandasnya.

Wakil Ketua LPSK RI, (Dr. Iur) Antonius PS Wibowo menjelaskan bahwa LPSK adalah salah satu lembaga independen yang didirikan tahun 2018. 

"Tujuan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban supaya bisa memberikan kesaksian secara bebas dan tidak takut terhadap ancaman," jelasnya.

Dikatakannya LPSK dalam pelaksanaan tigasnya dekat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dikemukakannya bahwa program perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada saksi dan atau korban khusus dalam perkara pidana. Misalnya dalam kasus penganiayaan, pembunuhan dan lainnya. Perlindungan dimaksud berupa perlindungan fisik, psikis maupun jaminan kesehatan serta makanan dan minuman saksi dan atau korban. (emo).