Bawaslu Dompu Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu

Koran lensa pos
Rabu, 30 November 2022

 

Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu, Rabu (30/11/2022)

Dompu, koranlensapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Tingkat Kabupaten Dompu.

Kegiatan dimaksud diselenggarakan di Cafe Laberka Dompu pada Rabu (30/11/2022). Tema yang diangkat dalam Rakor tersebut yakni "Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilu Tahun 2024".

Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos yang menyampaikan materi berjudul "Cara Penanganan dan Pemenuhan Alat Bukti Dalam Tipilu di Kabupaten Dompu". Pemateri lain adalah
Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Cakra Perwira, SH dengan materi "Penerapan Pasal dan Unsur Pasal Tindak Pidana Pemilu.

Subhan, ST Kasubbag Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor dimaksud untuk menyamakan persepsi Tim Gakkumdu dan Panwascam di dalam penanganan dan penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

"Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dari seluruh tim Gakkumdu dan Panswas sehingga dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2024 nanti dapat dilaksanakan secara maksimal," jelasnya.

Subhan menginformasikan pula bahwa  Bawaslu Kabupaten Dompu
telah mendapatkan satu unit mobil operasional Tim Gakkumdu dari Bawaslu NTB.

"Ini sebagai bentuk dukungan negara dalam pelaksanaan tugas tim Gakkumdu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan mengemukakan bahwa kegiatan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu ini dilaksanakan sebagai persiapan menuju Pemilu Serentak tahun 2024.

Dikatakannya berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu 2024, pada bulan Desember 2023 ditetapkan calon peserta pemilu dari Parpol yang sudah dilakukan verifikasi oleh KPU. Dengan demikian tugas-tugas pengawasan dan pemantauan sudah dimulai.

"Kalau sudah memasuki tahapan pemilu, maka ada kegiatan yang sebelumnya boleh dilakukan menjadi tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu. Hal inilah yang harus diawasi dan dipantau," tandasnya.

Dilanjutkan Irwan, hal-hal yang menjadi indeks kerawanan harus menjadi perhatian. Salah satunya tentang netralitas ASN dan netralitas TNI/POLRI.

"Itu semuamenjadi tanggung jawab kita yang akan kita hadapi dan kita awasi.
Tentu indeks kerawanan itu berpotensi untuk menjadi pelanggaran," paparnya.

Dikatakannya dalam menangani pelanggaran ini lembaga pengawas tidak bekerja sendiri karena di dalam Tim Gakkumdu ada kepolisian dan kejaksaan. Pembentukan Gakkumdu ini merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Swastari HAZ, SH menjelaskan bahwa rakor ini diikuti oleh para anggota Panwas dari seluruh kecamatan dengan tujuan untuk pembekalan dan penguatan kapasitas Panwas dalam penanganan pelanggaran.
Dalam hal melakukan klarifikasi dan menggali informasi dari pelapor, terlapor maupun saksi dibutuhkan pengetahuan. 
Dengan adanya materi yang diberikan maka diharapkan pengawas di kecamatan memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas pengawasan.



Usai menerima pembekalan dari kedua pemateri, para anggota Panwascam menerima materi cara menggali informasi dan klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi yang dibimbing oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Swastari HAZ, SH. (emo).






.