Muttakun Apresiasi Bupati Dompu Terkait Penertiban Lahan HGU di Pekat, Gubernur NTB Disorot

Kategori Berita

.

Muttakun Apresiasi Bupati Dompu Terkait Penertiban Lahan HGU di Pekat, Gubernur NTB Disorot

Koran lensa pos
Sabtu, 15 Oktober 2022

 

                  Ir. Muttakun


Dompu, koranlensapos.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun memberikan apresiasi kepada Bupati Dompu yang telah mengeluarkan instruksi terkait penertiban lahan.Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. ATI (Asia Tunggal Inti) dan PT UTL (Usaha Tani Lestari).


Instruksi bernomor 185/195/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 itu menyusul insiden bentrokan antar warga sehari sebelumnya soal penguasaan lahan HGU yang mengakibatkan dua warga mengalami luka bacokan. 

Instruksi Bupati Dompu tentang Penertiban Lahan HGU Eks PT ATI dan PT UTL


"Instruksi tersebut memperlihatkan kepedulian seorang Bupati," sebut Muttakun. 


Di balik itu, Muttakun menyoroti Gubernur NTB yang dinilainya memiliki kewenangan dalam menyelesaikan konflik pertanahan dan perhutanan yang terjadi namun tidak melakukan upaya apapun bahkan terkesan melakukan pembiaran. Muttakun menyebut sengketa HGU dan Kawasan Hutan yang makin mengemuka sejak dilantiknya Zulkifliemansyah menjadi Gubernur NTB nyaris tidak pernah diangkat dan dibahas dalam forum-forum multipihak.


Muttakun menilai munculnya masalah sosial dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat dan daerah di Kabupaten Dompu dikaitkan dengan persoalan HGU dan Perusakan Hutan, ini terjadi lebih disebabkan oleh pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur NTB. Gubernur NTB tidak pernah hadir dan tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan dan pelaku perusakan hutan.


"Solusi cerdas dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dan perhutanan di Dompu, adalah sikap tegas dari seorang Gubernur," ujarnya.


Dikatakannya soal HGU dan Kawasan Hutan adalah soal kewenangan dan tanggung jawab seorang Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat. Tetapi Muttakun menengarai justru Gubernur NTB melakukan pembiaran.


"Sungguh aneh, konflik pertanahan dan perhutanan hingga adanya pembacokan yang terjadi karena perebutan tanah di dalam wilayah eks HGU PT. ATI dan PT. UTL yang melibatkan antar kelompok masyarakat tidak sampai melibatkan Gubernur NTB dalam penyelesaiannya. Seharusnya Gubernur NTB lah yang mengambil peran di frontline untuk mengeluarkan instruksi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu," tandasnya.


 Menurut Muttakun, seharusnya Gubernur NTB pula yang mestinya mengambil inisiatif untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan segenap anggota Forkopimda NTB dan melibatkan Bupati Dompu serta Forkopimda Kabupaten Dompu untuk merumuskan langkah dan tindakan yang diambil dalam menyelesaikan sengketa Areal HGU dan Kawasan Hutan (Pertanahan dan Perhutanan). 


"Tak mengapa jika Gubernur NTB tidak ikut mengambil bagian dan berkontribusi dalam penyelesaian konflik pertanahan dan perhutanan yang terjadi 2 hari yang lalu di Desa Soritatanga. Hanya saja sebagai wakil rakyat dan sebagai wakil masyarakat Dompu kiranya pasca dikeluarkannya instruksi ini maka peran untuk mengambil tindakan dalam mengamankan Instruksi Bupati Dompu, yaitu pada Poin 1, 2 dan 3 kiranya menjadi tugas Gubernur NTB," jelasnya.


Ia mengajak Gubernur NTB untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Dompu dalam mengamankan aset sumber daya alam yang ada dalam kewenangan dan tanggungjawab seorang Gubernur.


"Semoga Instruksi Bupati Dompu ini tidak hanya kebijakan tekstual semata namun mampu diamankan secara teknis oleh Gubernur NTB melalui dukungan dana operasional untuk Tim yang melakukan pengamanan di lapangan," pungkasnya penuh harap. (emo).