Cegah Perambahan Hutan, TNI - Polri bersama Petugas Balai TNT Laksanakan Patroli Gabungan

Kategori Berita

.

Cegah Perambahan Hutan, TNI - Polri bersama Petugas Balai TNT Laksanakan Patroli Gabungan

Koran lensa pos
Minggu, 09 Oktober 2022

 

Tim Gabungan melakukan pencegahan terhadap aktivitas perambahan ilegal oleh kelompok masyarakat di Kawasan Taman Nasional Tambora, Rabu (05/10/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Personel TNI, POLRI dan Balai Taman Nasional Tambora, Rabu (05/10/2022) mulai pukul 09.00 Wita melaksanakan patroli gabungan.

Kegiatan itu untuk mencegah aktivitas ilegal masyarakat yang ingin melakukan perambahan hutan di kawasan TNT, tepatnya di Wilayah SPTN II Pekat/Kempo.

Jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 10 (sepuluh) orang terdiri dari 3 anggota TNI, 3 anggota Balai TNT dan 4 anggota Polres Dompu. Operasi itu dipimpin oleh Polhut Muda, Dandi.


Tim Patroli pada pukul 09.00 Wita start dari Kantor Taman Nasional Tambora Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu menuju lokasi yang ditentukan. Tim Patroli gabungan tiba di  lokasi Pintu Satu  yang berbatasan langsung dengan area PT SMS. Di lokasi tersebut Tim Gabungan menjumpai sejumlah warga Dusun BA Desa Soritatanga yang hendak melakukan pem-blok-an lahan di wilayah taman Nasional Tambora di dekat Pintu Satu itu. 

Warga Dusun BA Desa Soritatanga itu menyampaikan alasan bahwa mereka mendengar informasi adanya ulah sekelompok warga di luar wilayah Kecamatan Pekat yang sudah menguasai dan melakukan pemblokan lahan area Taman Nasional Tambora di wilayah Pintu Tiga dan Pintu Empat.

"Kalau mereka di luar Kecamatan Pekat bisa melakukan pembagian lahan di area Taman Nasional Tambora, mengapa kami warga Kecamatan Pekat khususnya Desa Soritatanga tidak bisa ?  Ini yang menjadi alasan kami  sehingga kami masyarakat Dusun BA Desa Soritatanga ingin menduduki lahan ini," kata mereka.

Petugas kemudian memberikan pemahaman kepada para warga tersebut bahwa seluruh kawasan hutan TNT merupakan wilayah yang harus dilindungi. Tidak boleh ada aktivitas perambahan yang diperkenankan dilakukan di lokasi kawasan TNT. Petugas kemudian berjanji akan memintai keterangan dari warga di luar Kecamatan Pekat yang diduga telah melakukan perambahan di Pintu 3 dan 4.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, warga dari Dusun BA kemudian membubarkan diri dan mengurungkan niat untuk menduduki lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan di atas, 
Tim patroli gabungan menuju ke kantor Desa Tolo Kalo Kecamatan Kempo. Kedatangan tim gabungan itu untuk melarang oknum warga desa setempat yang telah melakukan perambahan di kawasan TNT. 

"Kami minta warga Desa Tolo Kalo yang telah melakukan perambahan di Kawasan TNT agar menghentikan aktivitasnya. Kami akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan penangkapan," tegas Tim Gabungan.

Setelah dihadirkan di kantor desa, beberapa warga yang telah melakukan perambahan akhirnya mengakui kesalahan dan berjanji akan menghentikan perbuatan mereka.

Oknum pelaku perambahan liar sepakat menandatangani surat  pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Taman Nasional Tambora bahwa tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas di area taman Nasional Tambora.  Mereks juga wajib memberi tahu kepada rekannya yang lain apabila masih ada yang ingin mencoba melakukan perabahan lagi agar segera diingatkan bahwa di area 
Taman Nasional Tambora tidak boleh ada aktivitas apapun.

Tim juga kemudian meluncur ke Desa Ta'a untuk menemui salah satu warga setempat yang ditengarai telah mengkoordinir aksi ilegal perambahan hutan di Kawasan TNT maupun di wilayah UTL di Desa Soritatanga. (emo).