Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda Namun Karirnya Kandas

Kategori Berita

.

Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda Namun Karirnya Kandas

Koran lensa pos
Kamis, 01 September 2022

 

                    Ferdy Sambo


koranlensapos.com - Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo, yang biasanya mengadili polisi pelanggar etik, tapi nasibnya justru  berakhir dengan pemecatan berdasarkan hasil sidang etik yang dibacakan Jumat (26/8) dini hari.

Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.

Ia menjadi polisi mengikut jejak karier ayahnya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.

Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.

Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.

Kasus Pembunuhan

Nama Sambo menjadi sorotan publik usai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia mengakui merekayasa kasus kematian Brigadir J agar dirinya dianggap tidak terlibat. Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama beberapa orang lainnya.

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Sambo dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8). Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Sanksi pemecatan sudah dijatuhkan, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan. (dikutip dari CNN Indonesia).