DPRD Dompu Kembali Laksanakan RDPU Terkait Tubtutan Nakes dan Tenaga Honorer, Hasilkan 8 Poin Kesimpulan

Kategori Berita

.

DPRD Dompu Kembali Laksanakan RDPU Terkait Tubtutan Nakes dan Tenaga Honorer, Hasilkan 8 Poin Kesimpulan

Koran lensa pos
Senin, 19 September 2022

 

RDPU di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dompu, Senin (19/09/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorarium Tenaga Kesehatan (FKHN) pada Selasa (13/9/2022) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU digelar di Ruang Rapat Terbatas DPRD Kabupaten Dompu pada hari Senin (19/09/2022). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ir. Muttakun.

Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par bersama anggota Muhammad Ikhsan, S. Sos, Jauhar Arifin, S. Sos, Kurniawan Ahmadi dan Lambi Mapasese Debakti, SH.




Sedangkan dari pihak pemerintah diwakili oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad, ST, Kepala Dinas Kesehatan Maman, S. KM, MM. Kes,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM), Arif Munandar, S. Sos., M. Si, Kepala Dinas Dikpora H. Rifaid, M. Pd, Direktur RSUD Dompu dr. H. Diaz Indarko, M.PPM, serta sejumlah pejabat lainnya.


RDPU berjalan cukup alot. Para honorer Nakes yang bertugas di RSUD Dompu maupun di Puskesmas-Puskesmas itu dengan lantang menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan nasib masa depan mereka yang belum jelas. 

Mereka menuntut agar Kepala Puskesmas mengeluarkan SK agar memiliki kejelasan status dan legalitas baik bagi tenaga honorer sukarela maupun kapitasi.


Mereka juga mempertanyakan apakah nama mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Kami mohon agar nama-nama itu dibuka supaya kami bisa melihat apakah nama kami terdaftar dalam SISDMK itu. Mohon diprint-out-kan sebagai bentuk transparansi ," pinta salah seorang Nakes yang kemudian disetujui pula oleh rekan-rekannya.

Nakes lainnya menyampaikan bahwa pendataan SISDMK akan berakhir per 30 September 2022, bila tidak ada komitmen seluruh pimpinan Puskesmas maupun rumah sakit untuk mengeluarkan surat tugas, dikhawatirkan akan banyak nakes yang tidak terdaftar dalam pendataan itu. Karena itu ia mendesak Pemerintah Daerah untuk memperhatikan hal ini. Apalagi menurut informasi yang mereka dengar bahwa pada tahun 2023 mendatang para honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun mengabdi itu bisa jadi bakal di-out-kan sebagai tenaga honorer.

Kepala BKD dan PSDM, Arif Munandar menegaskan dalam limit waktu sekitar 2 minggu ini diharapkan Nakes non ASN yang telah memenuhi syarat agar bisa dilakukan pendataan.

Ketua DPRD Andi Bachtiar mengemukakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Dompu agar dapat melakukan diskresi (pengambilan keputusan) terkait persoalan yang dihadapi para Nakes non ASN. 

"Selain BKD memberi masukan pada bapak Bupati, kami juga akan memberikan masukan kepada bapak Bupati terkait hal ini. Berikan kesempatan kami untuk meyakinkan Bapak Bupati bahwa diskresi itu diperlukan," ulasnya.

Menurut Andi pendataan para Nakes non ASN agar dapat terdaftar dalam SISDMK itu penting untuk dilakukan dalam upaya memperjuangkan nasib para petugas yang berada di garda terdepan dalam menangani kesehatan masyarakat itu.

"Didata saja dulu, mereka tidak minta jadi PNS koq, apa susahnya didata," tandasnya.

Senada disampaikan oleh anggota DPRD lainnya yakni Muhammad Ikhsan, S. Sos. Ia meminta semua Nakes yang telah memenuhi syarat masa pengabdiannya agar bisa diakomodir dalam pendataan SISDMK itu. 

"Kalaupun dalam analisis pemerintah daerah ada perbedaan sumber anggarannya ada yang kapitasi, BOK, atau apa pun namanya, kami berharap untuk bisa disiasati untuk bisa diterbitkan SK Kepala Dinas atau paling tidak SK Kepala Puskesmas sesuai Surat Edaran KemenPAN-RB itu untuk bisa diakomodir teman-teman Nakes itu," harapnya.

"Kami mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk berkoodinasi dengan Pemerintah Pusat atau paling tidak ada upaya Pemerintah Daerah untuk mensiasati permintaan pusat itu. Wong hanya didata saja koq ," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Legislator Jauhar Arifin. Ia meminta kepada Pimpinan OPD terkait untuk mengakomodir tuntutan para Nakes maupun para guru honorer karena mereka telah mengabdikan diri untuk maayarakat dalam bidang kesehatan dan pendidikan. 


Pada kesempatan tersebut, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD dan PSDM serta Direktur RSUD Dompu memberikan penjelasan terkait dengan tuntutan para Nakes itu.

Di penghujung kegiatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun yang memimpin acara itu membacakan 8 (delapan) poin rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. 
Pertama, Bupati Dompu melaksanakan Rapat Koordinasi di lingkup OPD agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam melihat PermenPAN-RB yang meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Daerah untuk melakukan pendaftaran seluruh pegawai non ASN;

Kedua, DRPD Dompu meminta kepada Bupati Dompu agar melakukan pemdataan seluruh Nakes dan guru serta tenaga honorer non Nakes dan non guru mengingat roh dari SE KemenPAN-RB adalah pemetaan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN yang bekerja di lingkup instansi pemerintah;

Ketiga, Bupati Dompu cq. BKD dan PSDM agar memastikan Honorer eks K2 dan eks 118 K2 sisa pengangkatan formasi PPPK Tahun 2021 diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

Keempat, Pemkab Dompu bersurat ke KemenPAN RB untuk melaksanakan hearing dalam rangka menindaklanjuti aspirasi tenaga honorer termasuk dalam hal ini honorer nakes dan non nakes perihal pegawai Non ASN yang tidak bisa diakomodir berdasarkan SE MenPANRB;

Kelima,  BKD dan PSDM agar menyerahkan data tertulis yaitu Data Jumlah Total Tenaga Honda yang mendapat honor dari APBD dan Data Jumlah Tenaga Sukarela dan Tenaga Honda yang masih aktif mengabdi meski tidak mendapat honor dari APBD;

Keenam, Meminta Kepada Bupati melalui Kepala Puskesmas untuk  menerbitkan SK Kepala Puskesmas bagi Nakes yang saat ini bekerja dengan Surat Tugas sesuai kondisi saat ini (tidak terhitung SK Mundur);

Ketujuh, Meminta Dikes untuk menyampaikan Data Pegawai Non ASN yaitu Honorer Nakes dan Non Nakes yang ada dalam aplikasi SISDMK; dan

 Kedelapan, Meminta Pemkab Dompu untuk melaksanakan pendataan Pegawai Non-ASN secara transparan dan secara berkala melaporkan serta memberi akses kepada DPRD untuk mengetahui progres report hasil pendataan. 

Hadir pula pada kesempatan tersebut para guru honorer yang telah memenuhi passing grade menyampaikan tuntutan agar hak-hak mereka dipenuhi oleh pemerintah. (emo).